NasionalBerita Utama

Kabiro Pemerintahan Jatim Sebut Kepala SKPD Tidak Perlu Ahli

×

Kabiro Pemerintahan Jatim Sebut Kepala SKPD Tidak Perlu Ahli

Sebarkan artikel ini
kabiro-pemerintahan-pemprov-jatim
Kepala Biro Pemerintah Pemprov Jatim, Anom Surahno
kabiro-pemerintahan-pemprov-jatim
Kepala Biro Pemerintah Pemprov Jatim, Anom Surahno

MataMaduraNews.comJATIM-Polemik pengangkatan pejabat Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bangkalan akhirnya mendapat respon dari Anom Surahno, Kepala Biro Pemerintahan, Pemprov Jatim. Dia menilai pelantikan Kepala SKPD Pemkab Bangkalan tidak melanggar PP 18/2016.

Hanya saja Anom Surahno memberi syarat. Menurutnya, Kepala SKPD yang dilantik Bupati Bangkalan, Makmun ibnu Fuad sudah melengkapi administrasi. “Kepala SKPD tidak harus ahli dalam bidang yang dijabat,” terangnya, saat ditemui MataMaduraNews.com, di kantornya, Senin (23/1/2017).

Dikatakan, persyaratan administrasi harus dipenuhi jika terjadi promosi jabatan dari eselon III ke eselon II, yaitu lelang jabatan. Keahlian pendidikan tidak harus selurus dengan jabatan yang diemban. Dia mencontohkan dirinya yang sarjana hukum, menjadi Kepala Biro di Pemerintahan Pemrov. “Seperti saya ini dari hukum. Apakah harus dari ahli pemerintahan yang harus duduk di sini (biro pemerintahan, red.). Asal saya lolos dan nilai saya bagus tidak masalah,” terang mantan Kepala Biro Humas dan Protokol ini.

Anom menjelaskan, syarat utama menjadi kepala SKPD adalah eselon, pangkat dan pernah mengikuti diklat pimpinan serta lolos lelang jabatan. Dalam lelang tersebut itu masuk kewenangan BKD Kabupaten. Menurutnya, di PP 18/2016 Pasal 98 ayat 1 sampai 4 hanya dijadikan beberapa persyaratan. “Kalau pun seandainya syarat utama yang dibutuhkan tidak bisa dipenuhi, maka bisa diganti dengan Plt,” sambungnya.

Seperti diketahui, Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim kepada MataMaduraNews.com, Minggu (22/01/2017), menyampaikan hasil investigasinya soal gelar dan kompetensi yang ia ketahui, ada tujuh Kepala SKPD yang dinilai tidak sesuai dengan amanat PP 18/2016 Pasal 98 ayat 2 dan 4. Dan sebelas camat yang melabrak UU 23/2014 Pasal 224 ayat 1, 2 dan 3.

Sayang, Mathur enggan membeber nama-nama pejabat eselon II yang menduduki kepala SKPD dan sebelas camat. Mathur hanya menyarankan publik menilai sendiri siapa pejabatan eselon II dan III yang melabrak aturan pemerintah berdasar gelar pejabat terkait.

Reporter: Samsul, Mata Biro Jatim

KPU Bangkalan