Berita Utama

Persetujuan Sekwan, Tiga Fraksi DPRD Bangkalan Menjadi “Anak Tiri”

×

Persetujuan Sekwan, Tiga Fraksi DPRD Bangkalan Menjadi “Anak Tiri”

Sebarkan artikel ini
Persetujuan Sekwan, Tiga Fraksi DPRD Bangkalan Menjadi "Anak Tiri"

Kantor DPRD BangkalanMataMaduraNews.comBANGKALAN-Polemik pengangkatan Sekretaris DPRD Bangkalan AK. Setiajid menjadi bola panas. Setelah para aktivis Bangkalan yang menyorot, giliran sejumlah Fraksi DPRD Bangkalan ikut bersuara. Mereka mengaku menjadi “anak tiri’ dalam pengambilan keputusan Sekretaris DPRD Bangkalan, AK Setiajid.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bangkalan, Agus Kurniawan menyayangkan atas sikap pimpinan DPRD yang seakan menganak tirikan para Ketua Fraksi di DPRD Bangkalan. Menurutnya,  para  pimpinan DPRD tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu sebelum menerima pengangkatan Sekretaris DPRD yang baru.

“Dari awal saya tidak pernah dilibatkan mengenai proses pengangkatan Sekwan ini.Padahal kan jelas di UU No 18 tahun 2016 pasal 31 ayat 3, disebutkan bahwa pengangkatan Sekwan harus dengan persetujan pimpinan dewan dengan berkonsultasi kepada pimpinan fraksi,” ujarnya saat dihubungi MataMaduraNews.com, via telpon (23/01/2017).

Baca Berita Terkait: Dinilai Menabrak UU, Kebijakan Sekwan AK Setiajid Berpotensi Melawan Hukum

Hal sanada juga disampaikan oleh Syahrum selaku Ketua Fraksi Partai Hanura. Dia juga mengakui bahwa dari awal tidak ada yang memberitahu tentang pengangkatan Sekretaris DPRD tersebut. Bahkan ia mengaku sampai saat ini dirinya tidak tahu menahu tentang pimpinan DPRD yang telah menerima pengangkatan AK. Setiajid sebagai Sekwan yang baru. “Kebetulan dari kemarin sampai saat ini saya kurang enak badan jadi tidak mengikuti berita itu,” ucapnya singkat saat dihubungi MataMaduraNews.com, via telpon, (23/01/2017).

Sementara itu Khotib Marzuki selaku anggota Fraksi PKB mengaku belum pernah diberitahu oleh pimpinan tentang pengangkatan Sekwan AK. Setiajid. Kendati demikian ia tetap mengikuti perkembangan dari pengangkatan. tersebut. Hanya saja, yang perlu di garis bawahi oleh pimpinan dewan, lanjutnya, jika memang pengangkatan tersebut melanggar Undang-undang pimpinan harus segara mengambil langkah agar pengangkatan sesuai prosedur. “Kalau memang di undang-undang disebutkan pimpinan harus konsultasi ke ketua fraksi ya mestinya itu dilakukan jangan dilanggar,”ujarnya.

Khotib juga menyarankan kepada pimpinan DPRD agar segera menyelesaikan permasalahan pengangkatan sekwan tersebut. “Ya agar masyarakat tidak gamang seharusnya pimpinan cepat menyelesaikan masalah ini,” smabungnya via telpon kepada MataMaduraNews.com.

Agus dan Aliman Harish, Mata Madura

KPU Bangkalan