Hukum dan Kriminal

Kasus Pidana Perkara Sehari-hari Penyidik Kepolisian, Kenapa Kasus Ferdy Sambo Ruwet?

×

Kasus Pidana Perkara Sehari-hari Penyidik Kepolisian, Kenapa Kasus Ferdy Sambo Ruwet?

Sebarkan artikel ini
Motif Parang Rusak "Polisi Tembak Polisi"
Ferdy Sambo

matamaduranews.com-Kasus Ferdy Sambo menyita perhatian banyak orang. Publik tanpa dikomando ikut mengawalnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mereka bersuara lewat platform media sosial tentang penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Sedangkan para pakar dan pengamat ikut berkomentar dan beropini lewat media mainstream apa yang menjadi problem leletnya penyelesaian kasus Ferdy Sambo.

Prija Djatmika, seorang doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pun ikut memberi catatan soal keruwetan penanganan kasus Ferdy Sambo.

Dia berkomentar begini: Perkara tindak pidana merupakan perkara sehari-hari bagi penyidik kepolisian.

Kenapa kasus yang membelit Ferdy Sambo jadi ruwet dan muter-muter?

Berikut tulisan Prija Djatmika yang dikutip dari situs kempalan:

Benang Ruwet Penanganan Kasus Ferdy Sambo

Oleh: Prija Djatmika*

Perkara tindak pidana pembunuhan yang berencana (Pasal 340 KUHP), maupun yang tidak berencana (Pasal 338 KUHP), adalah perkara sehari-hari bagi penyidik kepolisian.

Pembuktiannya mudah.

Bila visum et repertum (VeR) dari kedokteran forensik sudah menyimpulan korban mati karena akibat penembakan atau tusukan benda tajam, tinggal membuktikan perbuatan siapa yang menyebabkan matinya korban (adequate causaliet).

Bila pembunuhan berencana tinggal membuktikan antara niat membunuh pelaku dan pelaksanaan pembunuhan korban, ada jeda waktu untuk pelaku menyiapkan kebutuhan eksekusi niatnya membunuh korban, serta dapat dikaji dari motif yang melatari pembunuhan.

Bila pembunuhan tidak direncanakan, kesengajaan membunuh tidak diawali perbuatan persiapan, hanya karena peristiwa atau motif yang tiba-tiba terjadi yang menghantarkan pelaku untuk membunuh korbannya.

Misalnya dua pengendara mobil yang bertabrakan di jalan raya, lalu keduanya emosi saling menyalahkan dan akhirnya berkelahi, yang akibatnya salah satu mati. Tidak ada desain untuk membunuh korban sebelumnya.

Namun, mengapa dalam penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang didalangi Irjen Fredy Sambo, begitu butuh waktu sebulan untuk mengungkapkannya dan terkesan begitu pelik?

Peliknya penangan perkara ini, saya kira bukan terletak pada soal teknis pembuktian perbuatan materiil (materiel feit) pembunuhan berencana oleh para pelaku yang terlibat, tetapi lebih oleh faktor kualitas non yuridis para aktornya, terutama kualitas Irjen Fredy Sambo.

Baik dalam kualitasnya sebagai perwira tinggi bintang dua di jajaran Polri, kualitasnya sebagai Kadiv Propam, kualitas strata ekonomi yang dimiliki dan kualitas intelektualnya.

Dalam referensi hukum positivistik dogmatik, ada asas hukum yang menyatakan setiap orang sama di depan hukum atau equality before at the law.

Namun dalam kajian sosiologi hukum, yang lebih mengkaji konteks bekerjanya hukum daripada teks hukum, asas persamaan di depan hukum itu hanya slogan dogmatik saja.

Dalam alam praxis penegakan hukum, yang terjadi sesungguhnya adalah ketidaksamaan di belakang hukum atau unequality after at the law.

Ketika seseorang berurusan dengan hukum, konteks kualitas sosio-ekonomi-kulturalnya akan berpengaruh dalam nasib penanganan kasus hukum yang sedang menjeratnya.

Donald Black dalam bukunya “The Behavior of Law” (1976), mengurai variabel-variabel sosial-ekonomi-kultural seseorang yang sangat berpengaruh dalam perilaku hukum terhadapnya.

Black menyatakan hukum hanyalah kumpulan huruf-huruf yang mati (dead letters).

Guna menghidupkan atau menegakkan kumpulan huruf-huruf yang mati inilah diperlukan manusia-manusia pelaksana hukum, yang sangat terpengaruh atau dipengaruhi variabel-variabel non yuridis internal dirinya sendiri, juga aspek eksternal kualitas orang yang sedang berurusan dengan hukum.

Black menyebut ada lima varibel yang mempengaruhi perilaku hukum pada seseorang.

Yakni stratifikasi ekonomi, morphologi (relasional), organisasi, kultur pribadi dan kontrol sosial. Enam variabel ini sangat berpengaruh dalam keberdayaan hukum seseorang (quantity of law).

Dalam soal stratifikasi ekonomi, seseorang pelaku tindak pidana yang kaya akan kecil potensinya terkena hukuman dibanding pelaku yang miskin.

Dalam salah satu proposisinya Black mengatakan “law varies directly with stratification rank”.

Semakin tinggi tingkat stratifikasi eknominya maka keberdayaannya untuk menghindar dari hukum akan lebih kuat, karena ia bisa membayar pengacara handal dan mahal untuk membela kepentingan hukumnya, atau menyuap para penegak hukum untuk memenangkannya.

Sesuatu yang tidak mampu dilakukan orang yang berurusan dengan hukum dari warga stratifikasi ekonomi rendah alias miskin.

Karena itu, Black menyimpulkan: hukum yang mengarah ke (masyarakat) bawah lebih besar daripada yang mengarah pada masyarakat atas (downward law more great than upward law). Dan memang seperti itu realitas praksis penegakan hukum.

Apabila stratifikasi adalah aspek vertikal dalam hubungan sosial masyarakat, maka variabel morphologi atau relasional adalah aspek horizontal dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
Variabel morphologi ini juga membangun keberdayaan seseorang berhadapan dengan hukum.

Semakin seseorang dekat atau punya hubungan khusus dengan pusat kekuasaan (center of social power), penegakan hukum akan semakin sulit menyentuhnya, dibanding yang tidak punya relasi dengan pusat kekuasaan.

Kalau anda anak presiden dan naik mobil tanpa SIM atau STNK, muskil rasanya anda akan ditilang polantas. Bandingkan kalau anda anak orang kebanyakan.