MataMaduraNews.com–PAMEKASAN-Ada banyak cara warga menolak kebijakan pemerintah soal penerapan PP No 60 Tahun 2016. Salah satunya, seperti yang dilakukan Moh Noval Ibrahim Salim, warga Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Jatim. Noval menggugat Presiden RI, Joko Widodo ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (18/1/2017).
Noval datang ke PN Pamekasan sekitar jam 10.00 WIB. Didampingi kuasa hukum Moh Sholeh and Patners, Moh Sholeh dan Elok Dwi Kaja, Noval membawa setumpuk materi gugatan setelab 300 halaman yang difoto kopi rangkap empat. Noval menyerahkan berkas gugatan ke Panitera Muda Perdata PN Pamekasan, Sujarwo Darmadi.
Moh Sholeh, kuasa hukum Noval, mengatakan gugatan yang dilayangkan terkait uji materi PP 60 Tahun 2016. Gugatan tersebut dilakukan melalui PN Pamekasan karena pemohon, atas nama Noval adalah warga Pamekasan.
Menurut Sholeh, kenaikan tarif baru PNBP berupa tarif STNK dan BPKB tersebut tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 Pasal 31 ayat 4, tentang pelayanan publik. “Kalau nanti gugatan kami dikabulkan, kami meminta pemerintah segara mengganti aturan tersebut,†jelas Sholeh kepada sejumlah wartawan di kantor PN Pamekasan usai menyerahkan berkas gugatan.
Usai menerima berkas gugatan, panitera muda PN Pamekasan, Sujarwo Darmadi mengatakan, berkas gugatan tersebut akan segera diserahkan kepada Mahakamah Agung Rebuplik Indonesia.
Reporter: Hasib, Mata Pamekasan