MataMaduraNews.com–JATIM-Pernyataan Kepala Bidang Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Gatot Gunarso yang menyebut pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam, Sumenep, Madura, Jatim, tidak melanggar Permendiknas, mendapat kecaman dari aktivis LSM Jatim.
Ketua Jaringan Kawal (JAKA) Jatim, Mathur Husyairi, sangat menyayangkan pernyataan Gatot Gunarso. Menurut Mathur, pernyataan pejabat Diknas Pemprov Jatim ini, telah melecehkan peraturan menteri. “Enak saja ngomong, dilantik menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat tidak apa-apa nanti bisa menyusul ikut pelatihannya. Apakah emang kayak gini kualitas pejabat Pemprov Jatim. Bicara ke publik tanpa sandaran hukum. Tolong Pak Gubernur (Soekarwo, red.) anak buahnya yang asal ngomong dievaluasi,†ucap Mathur, kepada Mata Madura Biro Jatim, Kamis (19/1/2017).
Mathur juga menyayangkan ketidaksiapan Pemprov Jatim menyusun SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) dalam pengambilalihan pengelolaan pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/kota. Dengan ketidaksiapan itu terkesan amburadul. Mathur mencontohkan, guru yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur Permendiknas Nomor 13/2007 dan Permendiknas 28/2010 diangkat menjadi Kepala SMA Gayam, Sumenep.
“Saya menemukan kejanggalan pelantikan Kepala SMA tidak tidak hanya terjadi di Sumenep. Informasi yang saya dapat juga terjadi di kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Ada apa sebenarnya dengan kinerja Dinas Pendidikan Pemprov Jatim,†tambah Mathur dengan nada kecewa.
Karena itu, Mathur berharap Dinas Pendidikan Pemprov Jatim harus melakukan pembenahan diri. Sebab, katanya, pelantikan Kepala SMA yang tanpa sertifikat jelas melanggar Permendiknas 13/2007 dan Permendiknas 28/2010 tentang standar kepala sekolah/madrasah. Sejatinya, lanjut Mathur, penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah. Dan dinas pendidikan provinsi menyiapkan calon kepala sekolah yang meliputi rekrutman serta pendidikan dan pelatihan kepala sekolah jauh hari sebelumnya.
“Jika seseorang tidak memenuhi syarat, tapi dilantik, publik pasti menilai negatif. Khawatir publik menilai ada jual beli jabatan kepala sekolah disana,†ucapnya yang menyayangkan jika transaksional terjadi di lembaga pendidikan.
Baca Juga:Â Kepala SMA Gayam Tanpa Sertifikat Dinilai Tidak Melanggar. Begini Penjelasan Pejabat Provinsi Jatim
Sebagaimana diketahui, Gatot Gunarso menilai, pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam oleh Gubernur Jatim, Soekarwo (04/01/2017) tidak melanggar Permendiknas Nomor 13/2007 dan Permendiknas 28/2010.
Pernyataan Gatot Gunarso ini, disampaikan kepada Mata Madura Biro Jatim, disela-sela acara Rapat Koordinasi Pendidikan Tahun 2017, bertempat di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (18/12017). Menurut Gatot, untuk kepala sekolah (Kasek) yang sudah dilantik gubernur (Soekarwo, red.), SK pelantikan tetap sah meski tidak mempunyai sertifikat kepala sekolah. Gatot beralasan, kepala sekolah bersangkutan bisa menyusul pengajuan sertifikatnya.
Apa tidak melanggar Permendikas? Gatot menjelaskan, sertifikat kepala sekolah bisa diraih kemudian hari setelah ikut pelatihan. “Dilantik menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat kepala sekolah tidak apa-apa. Nanti bisa menyusul ikut pelatihannya. Alangkah lebih baiknya kalau direkrut dulu baru dilatih,†terang Gatot, kepada Mata Madura Biro Jatim.
Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Pendidikan Sumenep (FP2S), Siswadi dalam rilis kepada MataMaduraNews.com menyatakan, dari hasil investigasi yang ia lakukan diketahui bahwa Syamsul Rizal tidak memiliki sertifikat kepala sekolah dari penyelenggara yang ditunjuk pemerintah sebagai syarat kualifikasi Kepala SMA.
“Saya sudah melakukan investigasi ke sejumlah kalangan bahwa saudara Syamsul Rizal hanya seorang guru SMA biasa yang tidak mengantongi syarat untuk dilantik sebagai Kepala SMA secara definitif,†terang Adi-panggilan akrab Siswadi, kepada MataMaduraNews.com, Jum’at malam (06/1/2017).
Menurut Adi, Syamsul Rizal tidak tercantum nama yang memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah dalam data base nasional. Dan nama Syamsul Rizal juga tidak ternomor unik dari lembaga penyelenggara. Dengan demikian, Adi menyimpulkan, Syamsul Rizal tidak memenuhi kualifikasi dilantik sebagai Kepala SMA karena tidak mengantongi sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tertulis dalam Permendiknas 13/2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah lampiran kualifikasi.
“Saya tidak ngerti apa yang menjadi landasan hukum Pak Gubernur (Gubernur Soekarwo, Red.) melantik saudara Syamsul Rizal. Sepengetahuan saya, saudara Syamsul Rizal hanya seorang guru dan Plt Kepala SMA Lenteng,†tambah Adi.
Samsul, Mata Madura Biro Jatim