Pemerintahan

Komisi I DPRD Sumenep Target 8 Raperda Tuntas Setahun

×

Komisi I DPRD Sumenep Target 8 Raperda Tuntas Setahun

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep
Darul Hasyim Fath

matamaduranews.com-Salah satu tugas DPRD Sumenep adalah membuat peraturan daerah yang berpihak kepada rakyat. Khusus pada anggaran 2023. DPRD Sumenep menarget dapat menyelesaikan pembahasan 8 rancangan peraturan daerah (raperda) setiap setahunnya.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath berjanji akan kian meningkatkan kinerja legislatif dalam menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) lebih maksimal lagi.

Alasan Darul adalah Raperda itu merupakan bagian dari upaya pemerintahan untuk meningkatkan pembangunan daerah.

“Target untuk merampungkan Raperda itu sudah dibahas pada saat rapat pembahasan dengan Sekretariat DPRD Sumenep pekan lalu. Dalam rapat tersebut dibahas tentang rencana kerja Sekretariat DPRD tahun 2023, khususnya pada bagian persidangan dan perundang-perundangan,” kata Darul Hasyim kepada media, Minggu (24/7).

Politisi PDIP itu menegaskan, mulai tahun 2023, DPRD Sumenep akan menyelesaikan sedikitnya 8 Raperda, baik itu usulan dari eksekutif maupun inisiatif dewan sendiri.

“Jadi, mulai rahun 2023, DPRD dapat menyelesaikan 8 raperda dalam setahun. Ini bagian dari upaya kami sebagai wakil rakyat untuk terus meningkatkan pembangunan yang muaranya pad peningkatan kesejahteraan rakyat pula,” ucapnya.

Lebih lanjut Darul menyampaikan, menyelesaikan perundang-undangan atau raperda itu bagian dari tugas legislatif.

Produk hukum atau Perda yang dihasilkan menjadi tolak ukur kinerja para wakil rakyat yang duduk di kursi legislatif. Kendatipun demikian, pihaknya berharap penyusunan raperda tetap benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar kejar target, tetapi berdampak pada pembangunan daerah. Sebab percuma legislatif membuat regulasi jika pada akhirnya tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain menargetkan penyelesaian 8 raperda dalam setahun, Darul juga meminta agar melakukan review atau kajian ulang terhadap perda-perda Kabupaten Sumenep yang telah ada, karena ada kemungkinan perda tersebut sudah usang. “Kami meminta dalam kajian itu melibatkan stakeholder, masyarakat, dan akademisi,” tukasnya.  (*)

KPU Bangkalan