Gaya Hidup

Komunitas Media Sosial di Sumenep Belajar Bareng UU ITE Menuju Cakap Digital

×

Komunitas Media Sosial di Sumenep Belajar Bareng UU ITE Menuju Cakap Digital

Sebarkan artikel ini
Belajar UU ITE
Ferdiansyah Tetrajaya, Kadiskominfo Sumenep saat menjadi pemateri Bincang Bareng Komunitas Media Sosial di Sumenep dengan tema "Mengenal UU ITE, Jaga Dunia Digital" yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama Kominfo RI bertempat di Gedung Aksara, Kota Sumenep, Rabu 26 Juli 2023.

matamaduranews.comUndang-Undang (UU) ITE cukup populer setelah banyak yang terjerat hukum gegara bermedia sosial. Namun tak sedikit yang mengerti UU ITE dan manfaatnya untuk menjaga dunia digital Indonesia.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang secara khusus mengatur iklim dunia digital di Indonesia menjadi pembahasan Bincang Bareng Komunitas Media Sosial yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama Kominfo RI bertempat di Gedung Aksara, Kota Sumenep, Rabu 26 Juli 2023.

Mengambil tema “Bijak Mengenal UU ITE, Jaga Dunia Digital” menghadirkan tiga narasumber. Kadiskominfo Sumenep, Ferdian Tetrajaya. Roos Yuliastiana, praktisi digital dan Akhmad Said Hidayat, influencer.

Ferdiansyah menjelaskan,
UU ITE lahir untuk merespon kemajuan dunia digital yang begitu pesat. Dengan harapan, para pengguna digital bisa bijak menggunakannya dan bermanfaat untuk orang banyak.

“Memang hadirnya sebuah UU tidak bisa dilepaskan dari konstelasi politik. UU ini pada dasarnya untuk mengatur agar segala aktifitas yang dilakukan di dunia maya bisa diatur, agar tidak merugikan orang lain,” tutur Ferdiansyah memulai pemaparannya.

Karena itu, Ferdian mengajak kepada para peserta dalam bermedia sosial jika hendak memberi komentar atau memposting agar bersifat konstruktif. Biar tak terjerat UU ITE.

“Kalau memposting sesuatu di media sosial bagaimana kotennya bisa membuat nyaman banyak orang,” kata Ferdiansyah menambahkan.

Roos Yuliastiana memberi tips dalam bermedia sosial agar cakap dan menghindar dari jeratan hukum UU ITE.

“Pilih kata-kata atau kalimat yang tepat. Meski dunia digital, jejaring media sosial juga manusia. Jaga perasaannya. Hargai perbedaan pendapat. Jangan membuat ketegangan. Hindari berdebat. Jangan  menyerang orang di media sosial,” terang Yuliastiana sambil mengakhiri penjelasannya.

Sedangkan Akhmad Said Hidayat melihat perkembangan media sosial  mengalami evolusi yang sangat pesat  beberapa dekade terakhir. Dia juga melihat media sosial bisa menjadi alat  efektif untuk membantu seseorang menjadi populer. Bisa juga menjadi influencer.

Karena itu, Hidayat menyarankan dalam menggunakan media sosial agar hati-hati. Tidak menyebarkan berbagai data yang bersifat pribadi dan sensual. Seperti foto panas dan foto pamer kekayaan.

“Jangan melakukan hujatan ke orang lain. Gunakan sosial media seperlunya. Biar tidak larut dalam kehidupan medsos,” saran Hidayat. (*)

KPU Bangkalan