Opini

Kontroversi RUU HIP di Tengah Pandemi

×

Kontroversi RUU HIP di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini
RUU HIP
Kontroversi RUU HIP di Tengah Pandemi. (By Design A. Warits/Mata Madura)

Oleh: Rijal Arifin*

Massa yang berisi gabungan antara mahasiswa dan kelompok agama melakukan aksi pesta demokrasi yang bertempat di depan gedung DPR dan MPR RI dengan tujuan menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), karena menilai RUU tersebut akan mempengaruhi bahkan mengganggu fungsi dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila. Aksi demonstrasi di sini tidak terekspos atau diekspos oleh media. Jalannya demonstrasi sendiri berjalan dengan buruk, karena terjadi ketegangan antara pendemo dengan pihak kepolisian, sehingga menyebabkan pengrusakan yang tidak bisa diatasi oleh pihak kepolisian (Sumber: Youtube/tvOnenews).

Dalam aksi demontrasi tersebut Aliansi Anti Komunisme memberikan tuntutan terhadap Pemerintah untuk tidak melanjutkan atau menghapus saja RUU HIP. Karena menurut mereka Pancasila adalah hal yang mutlak dan tidak dapat di intervensi oleh apapun. Pada dasarnya Pancasila memang sebagai dasar negara dalam menentukan tujuan negara untuk perkembangan di masa depan. Jadi, seharusnya bukan Pancasila yang diintervensi, melainkan ketika Pemerintah hendak menciptakan atau menerbitkan suatu perundang-undangan, maka harus mengikuti nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Mari kita telaah lebih lanjut di tengah maraknya virus Corona yang mengancam jiwa, Pemerintah menyampaikan RUU HIP yang mana di dalam RUU tersebut pembahasannya kontroversial. Yakni mengubah Pancasila yang menjadi dasar negara kita dengan menyederhanakan isinya menjadi Trisila, yang di dalamnya berisi sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan. Dengan menyederhanakan isi dari Pancasila otomatis nilai yang terkandung di dalam dasar Negara menjadi berubah juga. Belum lagi di dalam RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 yang melarang adanya ajaran atau penganut paham komunisme/marxisme yang menjadi produk hukum yang mengikat perundang-undangan.

Menganalisis perilaku Pemerintah dengan munculnya RUU HIP ini, terdapat pertanyaan besar; apa urgensi yang sedang dihadapi Pemerintah sehingga menciptakan atau membuat rancangan undang-undang tersebut, sedangkan penyebaran infeksi Covid-19 semakin meningkat. Jadi, dapat dikatakan wajar apabila masyarakat memiliki pemikiran tentang pengalihan isu. Karena pada dasarnya sesuatu yang kontroversial pasti memiliki maksud tertentu di dalamnya entah apapun itu.

Lalu setelah mendapatkan banyak sekali penolakan terkait munculnya RUU HIP yang memunculkan isu terkait bangkitnya komunisme di lingkungan pemerintahan dan pemikiran untuk mengganti dasar negara Indonesia, menyebabkan proses demokrasi kembali terjadi di tengah pandemi guna membahas RUU tersebut. Pasalnya, isu-isu yang menyebar akibat munculnya RUU HIP telah meresahkan masyarakat.

Setelah dibahas kembali, akhirnya RUU HIP diubah menjadi RUU BPIP yang mengatur terkait perilaku Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menambahkan Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Kontroversi kembali terjadi karena ketika RUU HIP ditolak mentah-mentah oleh masyarakat, kini malah diganti menjadi RUU BPIP. Pertanyaan yang muncul; mengapa RUU HIP malah dikonversi menjadi RUU BPIP setelah banyaknya pembelaan terkait RUU HIP yang dilakukan oleh Pemerintah namun mengalami respon negatif dari masyarakat, bahkan minta RUU tersebut untuk dihentikan?

Terlihat jelas bahwasanya Pemerintah ingin mempertahankan RUU ini meskipun tidak memiliki nilai yang benar-benar dibutuhkan negara saat ini. Semakin terlihat bahwasanya RUU HIP di sini memiliki sesuatu hal yang penting untuk kepentingan beberapa kelompok. Karena dilihat dari perilaku Pemerintah yang enggan menuruti tuntutan masyarakat yang telah diwujudkan dengan adanya demonstrasi untuk menghentikan atau menghapus RUU HIP. Enggannya Pemerintah menghapus RUU tersebut patut dipertanyakan. Pembahasan RUU HIP di sini mungkin bersifat politis yang mana ada maksud tertentu di belakangnya.

Dan lagi, mari kita lihat kembali urgensi apa yang menyebabkan Pemerintah lebih mementingkan RUU HIP di mana saat ini negara sedang berada di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai. Pemerintah lebih memilih melakukan pembahasan RUU HIP yang notabene “tidak penting” padahal ada yang lebih penting lagi daripada pembahasan RUU tersebut yaitu perkembangan penularan virus Corona di Indonesia yang kini berjumlah sebanyak 98.778 jiwa melampaui China yang berjumlah 85.921 jiwa. Ironis sekali bukan, negara yang menjadi sumber penyakit Covid-19 lebih rendah dibandingkan negara yang bukan sumber dari penyakit tersebut.

Mari kita juga lihat kembali perbedaan penanganan terhadap pandemi ini. Negara China sendiri ketika menghadapi pandemi Covid-19 langsung memberikan tanggapan yang sangat serius. Dengan munculnya virus tersebut, Pemerintah China langsung membangun rumah sakit yang dikhususkan menangani penyakit tersebut. Lalu sistem yang diterapkan oleh China mereka menutup diri yang dapat kita sebut dengan Lockdown. Keseriusan Pemerintah China dalam menangani pandemi Covid-19 di sini membuahkan hasil yang memuaskan, karena Pemerintah China telah memutuskan penularan virus tersebut, sehingga penularannya tidak bertambah lagi dan dapat ditangani. Lalu setelah bisa menangani penularan tersebut, mereka menerapkan sistem New Normal yang mana dalam segala aktivitas kehidupannya protokol kesehatan menjadi pedoman utama.

Berbeda dengan Pemerintah China, Negara Indonesia menangani pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya, karena pemerintah sendiri tidak terkoordinasi dalam menangani permasalahan saat ini. Permasalahan yang dihadapi Pemerintah saat ini berupa krisis kesehatan, krisis ekonomi dan krisis sosial. Indonesia ingin menerapkan New Normal dengan tujuan mengurangi dampak ekonomi yang membengkak akibat Covid-19, namun penularan virus ini sendiri belum bisa ditangani.

Pemerintah Indonesia juga lebih memilih membahas RUU HIP yang menyebabkan gesekan dengan masyarakat, sehingga terjadi bentrok yang membuat Indonesia juga disebut mengalami krisis sosial. Maka dari itu, sebaiknya Pemerintah saat ini fokus menyelesaikan permasalah Covid-19 terlebih dahulu, dan menghentikan RUU HIP seperti keinginan masyarakat demi terciptanya kepentingan umum.

*Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

KPU Bangkalan