matamaduranews.com-SURABAYA-Pada hari Senin, 8 Juli 2019, ada nama Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi, Mantan Kadis SDA yang kini menjabat Kadis PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, Eri Susanto dan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep, A. Shadik dapat jadwal pemeriksaan KPK di Surabaya.
Salah satu pejabat Sumenep yang selesai diperiksa KPK adalah Eri Susanto. Saat ditelpon Mata Madura, Senin sore, Eri-panggilan akrabnya-menjelaskan soal materi pemeriksaan KPK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Hanya klarifikasi. Saya kan melaporkan kekayaan ke KPK. Dan bentuk laporan itu sedang diklarifikasi kebenarannya. Hanya sebatas klarifikasi saja,” terang Eri via telpon singkat.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat di Jawa Timur yang dilaporkan ke KPK.
Ada 37 pejabat di Provinsi Jawa Timur yang masuk jadwal pemeriksaan KPK. Para pejabat yang dicek kebenaran harta kekayaannya itu terdiri dari Bupati hingga Kepala Dinas. Pemeriksaan berlangsung di kantor Gubernur Jawa Timur mulai Senin 8 Juli hingga Jumat 12 Juli 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan harta kekayaan para pejabat di Jatim merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Dengan pengecekan atas LHKPN dapat diketahui kebenaran dari harta yang telah dilaporkan para pejabat.
“KPK memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan dari 37 Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (8/7). Kegiatan berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur dan akan berlangsung selama lima hari ke depan hingga 12 Juli 2019,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019), sebagaimana dikutip detik.com
Dijelaskan, melalui kegiatan pemeriksaan berkas laporan diharap dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh penyelenggara negara,” ucapnya.
Dia menyatakan pemeriksaan ini sesuai dengan aturan pada UU 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebut ‘Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat’. Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek kelengkapan pendukung aset dan asal usul aset.
“Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara,” ujar Febri.
Hambali Rasidi