Hukum dan KriminalNasional

Lagi Threesome di Hotel, Artis ST dan MA Ditangkap Polisi

×

Lagi Threesome di Hotel, Artis ST dan MA Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Artis
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11/2020). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

matamaduranews.comJAKARTA-Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020) malam lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap, ST dan MA sedang melakukan adegan asusila ‘threesome’ bersama seorang pria di kamarnya.

“Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya dua dan lakinya satu, atau threesome,” kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Saat itu, polisi langsung mengamankan ST dan MA beserta seorang pria hidung belang tersebut.

Sudjarwoko menambahkan, saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan polisi bisa menetapkan ST dam MA sebagai tersangka. Sebab, saat ini polisi masih mengumpulkan data serta barang bukti.

“Kami masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka),” ujar Sudjarwoko.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menangkap dua orang muncikari terkait kasus prostitusi online arti ST dan MA.

Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Source: JPNN
KPU Bangkalan