Larang Takbir Keliling, Pemkab Sumenep Lakukan Takbir Online

×

Larang Takbir Keliling, Pemkab Sumenep Lakukan Takbir Online

Sebarkan artikel ini
Larang Takbir Keliling, Pemkab Sumenep Lakukan Takbir Online

matamaduranews.com-SUMENEP-Pemkab Sumenep mengeluarkan surat larangan pelaksanaan takbir keliling menyambut perayaan Idul Fitri 1441 H.

Larangan itu tertuang dalam Surat Bupati Nomor 451/99/435.012.1/2020 tertanggal 22 Mei 2020 yang bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebagai ganti takbir keliling, Pemerintah Kabupaten Sumenep beserta jajaran dan Forkopimda akan melaksanalan Takbir secara Online yang berpusat di Pendopo Agung Sumenep saat malam perayaan Idul Fitrih 1441 H.

Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim kepada wartawan mengatakan, takbir online akan diikuti sejumlah pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Takbir online yang akan tayang melalui live streaming di akun YouTube Diskominfo Sumenep dan akun Facebook HumasPemkabSumenep,” terang Bupati Kiai Busyro, Jumat (22/5/2020).

Karena itu, Bupati Kiai Busyro meminta kesadaran masyarakat untuk patuh pada imbauan pemerintah dan waspada terhadap Covid-19.

Sementara itu, Kapolres Sumemep, AKBP Deddy Supriadi berharap warga Sumenep mematuhi larangan takbir keliling yang dikelurakan Bupati Sumenep.

“Apabila ada masyarakat yang memaksa melakukan takbir keliling akan dikenakan sanksi terhadap orangnya dan kendaraanya,” tegas Deddy, Jumat (22/5/2020).

Untuk menegakkan larangan takbir keliling, Polres Sumenep bekerjasama dengan Kodim 0827 dan petugas gabungan lainnya untuk memperketat pengawasan di sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk melaksanakan takbir keliling.

“Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi di setiap ruas jalan,” ujarnya.

Menurutnya, takbir keliling akan mengundang kerumunan warga sehingga pada masa pandemi Covid-19 ini takbir keliling ditiadakan.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan