Mau Melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal? Warga Bangkalan Harus Punya SIKM

×

Mau Melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal? Warga Bangkalan Harus Punya SIKM

Sebarkan artikel ini
Surat Ijin Keluar Masuk
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, didampingi Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, dan Sekdaprov Jatim menyampaikan imbauan pemberlakuan SIKM, Senin (21/06/2021). (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Bagi warga Bangkalan yang hendak bepergian keluar atau masuk di Kota Surabaya kini diberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini disampaikan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan bersama Forkopimda Jatim, Senin (21/06/2021) kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Terhitung mulai Senin, tanggal 21 Juni 2021, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” ujar Bupati.

SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan – Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta/pemerintah.

SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya SIKM.

Adapun syarat mendapatkan SIKM yaitu dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan surat keterangan dari instansi tempat pemohon bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

“SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya. Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya,” kata Bupati Bangkalan.

Dengan adanya SIKM ini, diharapkan dapat mendorong warga untuk proaktif menjalani tracing, tracking, karena mereka akan datang sendiri ke rumah sakit atau Puskesmas untuk melakukan swab antigen gratis yang berada di masing-masing kecamatan.

“Jadi masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Pemkab Bangkalan, cukup di rumah sakit atau Puskesmas masing-masing, dan surat SIKM akan dikeluarkan kecamatan masing-masing,” tambah Bupati Abdul Latif.

Dijelaskan, data sementara yang diterima Pemerintah Kabupaten Bangkalan pertanggal 21 Juni kemarin ada 702 lembar SIKM. Kemarin pula Pemkab Bangkalan bersama Forkopimda Jawa Timur menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami di sini ingin menyelamatkan warga dengan adanya pandemi Covid-19. Untuk itu, harapannya kepada masyarakat untuk tetap bijaksana dalam menyikapi hal ini, dan tentunya ini butuh kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Bupati Abdul Latif, didampingi Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, dan Sekdaprov Jatim. (*)

KPU Bangkalan