Catatan

Muhasabah dari Novia Widyasari Rahayu

×

Muhasabah dari Novia Widyasari Rahayu

Sebarkan artikel ini
Muhasabah dari Novia Widyasari Rahayu
Novia Widyasari Rahayu
Muhasabah dari Novia Widyasari Rahayu
Marlaf Sucipto

Oleh : Marlaf Sucipto, advokat tinggal di Pamekasan.

matamaduranews.comNovia Widyasari Rahayu. Namanya, Sabtu kemarin jadi bahasan di media sosial.

Sosok perempuan jelita asal Mojokerto yang diduga meninggal dunia sebab meneguk racun.

Perempuan itu adalah mahasiswi di Universitas Brawijaya Malang.

Menurut Kapolsek Sooko, Mojokerto, ia depresi akibat ayahnya meninggal dunia. Tapi, kemudian ramai di twitter, penyebab kematiannya karena ia hamil di luar nikah kemudian dipaksa aborsi oleh si pacar.

Akibat kehamilannya, yang disebut sebab pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri. Katanya, dulu ia diajak jalan-jalan, dikasih obat tidur, kemudian diperkosa.

Atas kasus itu, saya memiliki perspektif lain. Utamanya dalam hal serangkaian diberi obat tidur kemudian diperkosa.

Dugaan saya, itu tidak benar. Dugaan kuat saya, mereka berhubungan berdasarkan suka sama suka. Layaknya orang pacaran pada umumnya.

Apalagi, mereka pacaran nyaris dua tahun terhitung sejak perkenalannya pada 2019 sampai saat ini.

Akibat dari hubungan itu, saya duga- dasarnya-suka sama suka. Tapi mereka terlena. Tanpa disadari akibat dari hubungan itu bakal mengakibatkan kehamilan.

Setelah tahu si perempuan itu hamil, keduanya panik. Lantaran belum siap.

Si laki-laki masih di tahap awal berada di kepolisian. Sedangkan si perempuan masih belum kelar studinya di Brawijaya.

Lebih dari itu, keduanya masih berstatus pacaran. Belum menikah.

Sejauh yang saya tahu, pasangan mana pun, baik yang menikah diawali dengan pacaran maupun tidak, pasti menghendaki proses “pembuatan” anak itu dilaluinya dengan cara yang benar. Yaitu, “dibuat” setelah statusnya menikah.

Dugaan saya, si perempuan itu ditekan sedemikian rupa untuk menggugurkan kandungannya. Dengan berbagai macam alasan dan pertimbangan.

Perempuan ini, memang matang secara reproduksi tapi belum matang secara emosi. Apalagi ia hanya tinggal bersama ibunya lantaran bapaknya telah meninggal dunia.

Akibat depresi akut itulah, dugaan saya, ia memilih untuk bunuh diri di dekat pusara bapaknya.

Kabarnya, polisi telah menetapkan pacar si perempuan ini, Bripda Randy Bagus, sebagai tersangka Aborsi sesuai Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP.

Itu artinya, tindakan aborsi itu berdasarkan persetujuan si perempuan. Sebab, jika tindakan aborsi tanpa persetujuan si perempuan, polisi bakal menjeratnya dengan ketentuan Pasal 347 KUHP.

Pasal 347 tanpa persetujuan si perempuan, ancaman hukumannya 12 tahun maksimal. Bila mengakibatkan si perempuan meninggal dunia, ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

Pasal 348 dengan persetujuan si perempuan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan dan bila mengakibatkan si perempuan meninggal dunia, ancaman maksimalnya 7 tahun.

Selain itu, sebab di Twitter juga dibicarakan soal dugaan keterlibatan orangtua Randy, atau pihak-pihak lain yang turut andil dalam serangkaian tindakan aborsi itu, maka pihak-pihak lain itu juga layak dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

Mereka diduga kuat turut serta dan/atau turut andil dalam serangkaian tindakan aborsi itu.

Untuk menelusuri sejauh mana peran mereka, ini tugas polisi untuk melakukan pendalaman melalui serangkaian penyelidikan.

Lebih dari itu semua, mari muhasabah.

Beracaran jangan beraktivitas laiknya suami-istri. Hal lumrah tapi menyimpang, jangan diikuti.

Apalagi hamil di luar nikah, jangan aborsi.(*)

KPU Bangkalan
Tanah Kas Desa
Hankam

matamaduranews.com-WINANTO bertanya lokasi TKD ber-Letter C yang ramai…