Otomotif

Mulai Hari Ini Nikmati Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

×

Mulai Hari Ini Nikmati Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi, SH MH. (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Mulai hari ini, Kamis (9/9/2021) masyarakat Jawa Timur, tak terkecuali Kabupaten Sumenep, bisa menikmati pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Hal ini karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pemutihan denda dan insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Pemberian insentif pajak dan pemutihan denda tersebut tertuang dalam Kepgub No. 188/515/KPTS/013/2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemrov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah No. 970/35073/202.3/2021 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Ipda Junaidi membenarkan, adanya pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda oleh Pemprov Jatim.

“Iya perhari ini, Kamis 9 september 2021 hingga 9 Desember 2021 yang akan datang, Pemprov Jatim telah memberikan insentif pajak bagi masyarakat Jawa Timur,” terangnya, Kamis (9/9/2021).

Ipda Junaidi menjelaskan, pemberian insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor tersebut meliputi pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kemudian juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Di samping itu, Pemrov Jatim juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Untuk roda dua dan tiga sebesar 20%, sedangkan untuk roda empat dan seterusnya sebesar 10%.

“Untuk sasarannya, kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yang dimiliki perorangan atau badan,” imbuhnya.

Untuk itu, Ipda Junaidi mengajak seluruh masyarakat Sumenep untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Pasalnya, kebijakan pemberian insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor tersebut hanya ada wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai kado bagi seluruh masyarakat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Jawa Timur.

Selan itu, insentif pajak tersebut diberikan pemerintah provinsi dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur terhadap dampak penyebaran Covid-19.

“Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Timur, tak terkecuali masyarat Sumenep. Maka dari itu, kami berharap kepada masyarakat yang kendaraannya mati dan belum diperpanjang untuk tidak melewatkan kesempatan ini,” pungkas Ipda Junaidi.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan