Pasca P2KD Sapeken Diberhentikan, Tersiar Ketua dan Anggota BPD Gabung di Grup WA Bacakades

×

Pasca P2KD Sapeken Diberhentikan, Tersiar Ketua dan Anggota BPD Gabung di Grup WA Bacakades

Sebarkan artikel ini
Pasca P2KD Sapeken Diberhentikan, Tersiar Ketua dan Anggota BPD Gabung di Grup WA Bacakades
ilustrasi

matamaduranews.comSUMENEP-Pasca Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sapeken memberhentikan
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jum’at (11/6/2021) tersiar kabar keberpihakan BPD kepada salah satu Bacakades.

Tudingan itu dilontarkan Karim Abdalla yang memposting di akun FB.

Karim secara jelas menuding BPD Sapeken yang bikin kekacauan.

“Katakan kepada orang orang Sapeken, jangan gmpang diadudomba. Tunjukkan ini kepada orang kalo ada yg nanya bhwa kekacauan yang beredar dimedia ttg Pilkades ini dimotori oleh bpd,” tulis Karim Abdalla.

Dalam postingan di akun FB itu, Karim melampirkan screenshot ketua dan anggota BPD yang ikut bergabung di groub WA tim pemenangan salah satu Bacakades Tahir Affandi.

Hingga berita diturunkan, Ketua BPD Sapeken Edi Susanto ditelpon Mata Madura tak diangkat. Nomor telepon yang dihubungi tersambung hanya tak direspon.

Sementara itu, Ketua P2KD Sapeken Ustadz Suraini menilai, keputusan BPD yang memberhentikan P2KD menyalahi aturan.

Katanya, rujukan yang menjadi dasar pemberhentian oleh BPD hanya bentuk rekayasa.

Menurut Ustadz Suraini, pertemuan yang diinisiasi BPD sengaja disetting dalam putusan berdasar Keputusan Musyawarah BPD yang hanya melalui rapat internal BPD saja.

“Waktu pembentukan P2KD melalui Musdes. Sementara pemberhentian P2KD hanya melalui rapat internal BPD tanpa Musdes,” tegas Ustadz Suraini.

Protes senada juga disampaikan Muzakkir, M.H selaku Sekretaris Desa Sapeken.

Dikatakan, surat putusan pemberhentian seluruh panitia Pilkades Sapeken tidak memenuhi prosedur.

Muzakkir bercerita, dirinya dihubungi oleh PJ Kades Sapeken untuk membahas pemberhentian Panitia Pilkades di rumahnya.

“Saat tiba di rumah Pj Kades, saat itu telah ada dari pihak BPD dan Panitia, kaitannya dengan pemberhentian tersebut. Setelah itu saya dipersilahkan menanggapi,” tutur Muzakkir.

“Dalam pertemuan itu, saya hanya melemparkan pertanyaan kepada pihak BPD. Apakah ada dasar pemberhentian panitia oleh BPD sesuai Perbub?, Sebenarnya dari pertanyaan tersebut BPD belum secara detail menjawab” tegasnya saat dihubungi hubungi Mata Madura.

Protes senada jugda disampaikan Ikratul Akbar. Aktivis Pemuda Sapeken ini menilai, Perbub Nomor 15 2021yang menjadi dasar BPD ada “keganjalan” untuk memutus pembubaran P2KD.

Sebab, katanya, pasal yang dipakai tidak relevan dengan dasar pemberhentian panitia Pilkades.

“BPD Sapeken terlalu kentara keberpihakannya, semua cara dilakukan hanya demi kepentingan diri sendiri,’ sebut Akbar.

Menurut Akbar, jika merujuk pasal 12 ayat 2, secara subtansi Panitia Pilkades dibentuk oleh BPD.

Sedang Pasal 14 ayat 2b mengamanatkan Panitia Pilkades melapor segala keputusan kepada BPD (Perbub Nomor 54 tahun 2019).

“Nah Pasal 16 ayat 2c dan 3c jika dipahami secara sitematis subtansi utama adalah poin 1 sebagai rujukan dari poin 2 dan 3,” terang Akbar kepada Mata Madura, Sabtu siang (11/6/2021).

“Sementara BPD tak melamporkan bukti-bukti otentik sebagai dasar pemberhentian. Hanya berdasar asumsi-asumsi” tegasnya via telfon.

Ikratul Akbar menyebut keputusan BPD Sapeken telah mendeskriminasi Panitia Pilakdes Sapeken.

“Ini adalah bukti bahwa BPD Sapeken telah mendeskriminasi Panitia Pilkades Sapeken dengan menuding P2KD Sapeken tanpa menyertakan bukti, tentu ini fatal nantinya, jika merujuk pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 padal 32 tentang larangan BPD,” sambungnya

Dengan demikian, Akbar menyimpulkan sikap BPD Sapeken dinilai arogan dan kental dengan misi politik kepada salah satu Bacalon yang hari ini telah ditetapkan dalam berita acara hasil penyaringan bahwa tidak memenuhi syarat.

hambali rasidi

KPU Bangkalan