Pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Mengeluh. Ditarik Retribusi Tanpa Karcis

×

Pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Mengeluh. Ditarik Retribusi Tanpa Karcis

Sebarkan artikel ini
Pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Mengeluh. Ditarik Retribusi Tanpa Karcis
Kondisi Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan. Kondisi Lapak Daging saat usai Pedagang pulang. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Kembali berulah. Jika petugas Pasar Blega di-OTT Polres Bangkalan karena mungut uang di atas besaran karcis retribusi.

Kali ini, para petugas Pasar Ki Lemah Duwur, yang beralamat Jl. Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, Madura, menagih retribusi ke para pedagang pasar tanpa karcis.

Karuan saja, perilaku penagih karcis itu mendapat keluhan dari sejumlah pedagang yang biasa jualan di lapak Pasar Ki Lemah Duwur.

Ibu Sutimah, pedagang sayur mengeluh setelah tiap hari jualan ditarik uang retribusi Rp 4-5 ribu. Tak melihat kondisi pasar sepi atau ramai. Besaran retribusinya tetap.

Ben areh kuleh etarek retribusi khusus gegeng rajenah 4 ebuh sampek 5 ebuh ropiah. Karcis kadheng eberrik, kadheng tak eberrik. Tapeh kuleh paggun majer, nak. Makeh lok eberrik karcis,” keluh Ibu Sutimah kepada Mata Madura, Rabu (6/11/2019)

Apa yang dialami Ibu Sutimah mengingat kasus pungli Pasar Blega dalam penarikan karcis. Tapi kini seakan seperti ditelan bumi. Kabarnya hilang seolah diterpa angin.

Tapi kejadian sejenis masih terjadi di pasar-pasar lain. Di Pasar Ki lemah Duwur tersebut, tarif yang dipungut petugas pasar tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Bangkalan.

Begitupun nasib Bu Murni. Pedagang beras jagung di Pasar Ki Lemah Duwur ini, juga dipungut retribusi tanpa karcis. Bu Murni bisa bayar kalau jualannya laku. Kalau tak laku, bisa bayar keesokan hari ke petugas.

Etarek duebuh ropiah engkok conk ben areh, keng mon beeh atanyah karcis jarang eberrik, coman epentah pessena maloloh, setiah pasar bennyak macet conk, pasar adhek orengah setiah. Lain so lambek. Rammeh. Tergantung bereng conk, mon bereng bennyak se ejewel karcisseh 4 ebuh sampek 5 ebuh,” cerita Bu Murni.

Selain ditarik retribusi harian oleh petugas pasar, para pedagang lapak juga ada uang yang harus dibayar dalam tiap bulan sebesar Rp 25 ribu. Setiap kali menurunkan barang saat pasar pagi itu, ada biaya 5 ribu sebagai biaya menurunkan barang.

“Selain retribusi arean, bedeh uang bulenan se harus e setor rajenah 25 ebuh conk, mon matoron bereng ekalak 5 ebuh conk,” jelas Bu Murni kepada Mata Madura.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bangkalan Sutanto mengungkapkan, setiap pasar ada target yang harus dicapai dari retribusi parkir, namanya Rencana Data Target (BDT).

“Target setiap pasar berbeda. Tergantung potensi dari pasar di wilayah Bangkalan,” ucap Sutanto kepada Mata Madura, Rabu (6/11/2019).

Soal penarikan retribusi tanpa karcis di Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan, menurut Sutanto sudah melanggar aturan. “Kami menegaskan petugas pasar tidak menarik pungutan diluar aturan yang berlaku,” tegas Sutanto.

“Karcis ada beberapa macam. Ada yang Rp 1.500. Rp 2.500. Ada yang Rp 3000. Itu kelas 1. Semuanya tergantung dari potensi Pasar. Banyak macemnya mas. Ada peruntukan masing-masing. Semi permanen, permanen, hasil kerajinan, pelakaran, kios, hasil laut, hasil pertanian, semua ada tupoksi retribusi masing-masing. Dan karcisnya berbeda,” tambahnya.

Sutanto hanya berpesan kepada para pegang pasar agar menolak memberi retribusi jika tak memberikan karcis.

“Pedagang jangan mau begitu saja membayar retribusi bila petugas tidak mau menyerahkan karcis. Karena laporan jumlah uang yang diterima sesuai dengan karcis yang diberikan,” sebut Sutanto.

Sutanto tidak membantah jika ada pungutan liar tanpa disertai bukti karcis. Hanya dia menyebut jumlahnya tidak banyak. Hanya beberapa pedagang yang dinilai tidak mampu membayar retribusi sebesar Rp 2.000. Sehingga tidak diberikan karcis oleh petugas.

“Pungutan diluar aturan itu terjadi karena pedagang hanya mampu membayar uang sebesar Rp 1.000, sehingga petugas dengan inisitif sendiri tidak memberikan bukti karcis,” urainya.

Namun, kata dia, tidak seluruh pedagang yang melakukan perbuatan seperti itu hanya segelintir pedagang saja yang melegalkan praktek itu.

“Jika pedagang sanggup membayar retribusi sesuai dengan aturan, maka tidak ada alasan petugas tidak memberikan karcis,” tutupnya.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan