Berita Utama

Pemkab Bangkalan Dianggap Lemah Tegakkan Perda No. 02 Tahun 2015 , Kenapa?

×

Pemkab Bangkalan Dianggap Lemah Tegakkan Perda No. 02 Tahun 2015 , Kenapa?

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bangkalan Dianggap Lemah Tegakkan Perda No. 02 Tahun 2015 , Kenapa?
Affandi, Kepala Desa Alng-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Foto for Mata Madura
Affandi, Kepala Desa Alng-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Foto for Mata Madura
Affandi, Kepala Desa Alng-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Foto for Mata Madura

MataMaduraNews.com – BANGKALAN - Banyak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak mempunyai Ijazah di permasalahkan oleh sebagian pihak. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Akibatnya, pemerintah dianggap lemah dalam menegakkan Perda.

Baca Juga: Karapan Sapi Probolinggo Ditolak Ikuti Piala Presiden?

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Affandi, Kepala Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah adalah salah satu yang mempertanyakan fungsi pemerintah dalam menjalankan peraturan, termasuk masalah anggota BPD yang rata-rata tidak mempunyai Ijazah. “Itu kan sudah jelas. Di Perda No. 2 Tahun 2015 dan UU No. 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa anggota BPD harus berijazah minimal SMP,” jelasnya saat dimintai keterangan oleh MataMaduraNews.com, Rabu (29/03/2017).

Seharusnya, samgung Affandi, jika mau patuh terhadap peraturan yang dibuat pemerintah, maka semua anggota BPD yang tidak memenuhi syarat, termasuk tidak memiliki Ijazah, harus mundur dan diganti dengan yang memenuhi syarat. “Tapi kenyataannya sekarang mereka tetap menjabat dan pihak pemerintah seakan membiarkan hal itu. Lantas dimana fungsi penegakannya?,” imbuhnya mempertanyakan.

Baca Juga: Mengenal Ra Fahad, Sang Milioner Bangkalan

Menurut Affandi, jika yang terjadi demikian, maka ia menganggap Pemerintah Kabupaten Bangkalan lemah dalam menjalankan fungsinya. “Ya, ngapain buat Perda kalau tidak dipakai. Mending kan tidak usah buat Perda. Itu artinya pemerintah kita lemah,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Bangkalan, Mulyanto Dahlan mengakui, masih banyak pejabat BPD yang tidak memenuhi syarat, termasuk tidak memiliki Ijazah. Namun pihaknya menyatakan tidak bisa begitu saja mengambil tindakan tegas. “Kita ini dilema. Di satu sisi kita harus menegakkan Perda, tapi disisi lain harus memikirkan cara agar tidak mengganggu kondusifitas,” ujarnya.

Ia melanjutkan, selama ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya untuk mensosialisasikan mengenai peraturan yang ada kepada para perangkat desa. Menurutnya, kesadaran para perangkat desa yang tidak memenuhi syarat untuk mengundurkan diri, belum ada. “Makanya kita akan terus melakukan sosialisasi agar semuanya nanti bisa mentaati peraturan,” imbuhnya.

Baca Juga: Membludak, Ratusan Pasutri Ikuti Sidang Itsbat Nikah Massal PCNU Bangkalan

Mulyanto berharap, semua perangkat desa termasuk anggota BPD harus memenuhi persyaratan termasuk harus memiliki Ijazah. Hal itu tentu demi kemajuan Kabupaten Bangkalan sendiri. “Perda itu kan dibuat untuk kebaikan, dan Perdanya pun juga sudah baik. Nah sekarang tinggal yang dibawah ini mau menaati atau tidak,” pungkasnya.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: Syahid

KPU Bangkalan