matamaduranews.com–SUMENEP-Seorang pemuda Arjasa, Pulau Kangean ditangkap polisi saat hendak transaksi Sabu di Jalan Raya Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa.
Ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu oleh anggota Polsek Kangean itu terjadi pada Ahad (2/1/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, tersangka bernama Samsul Arifin (35) warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Nasib pemuda Arjasa itu berakhir di tangan polisi karena jalan raya tempatnya ditangkap dilaporkan masyarakat sering dijadikan tempat transaksi Sabu.
“Di malam penangkapan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Sabu berada ditepi jalan raya Desa Laok Jangjang, sehingga langsung mengamankan laki-laki tersebut,” kata AKP Widiarti, Senin (3/1/2022) siang.
Ketika ditangkap polisi, Samsul Arifin sempat menjatuhkan bekas bungkus rokok ke tanah dekat kakinya. Saat dicek, bungkus rokok itu berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui Sabu dengan berat kotor 0,51 gram tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Widiarti.
Tak dapat mengelak, polisi langsung membawa Samsul Arifin berikut barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pemuda Arjasa itu dikenakan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.
“Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti. (*)