matamaduranews.com — Aksi pencurian besi pelindung tiang pancang di Jembatan Surabaya–Madura (Suramadu) akhirnya terbongkar. Aparat kepolisian menangkap tujuh anak buah kapal (ABK) yang kedapatan membawa besi curian menggunakan perahu dari arah Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di bawah Jembatan Suramadu pada dini hari. Saat dilakukan pengejaran di perairan sekitar jembatan, petugas menemukan empat balok besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu dengan berat sekitar 120 kilogram per batang di atas perahu para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Mereka bahkan mengaku telah mencuri besi pelindung tiang pancang Suramadu hingga 21 kali.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas perahu nelayan yang tidak biasa di bawah jembatan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Masyarakat melaporkan aktivitas perahu nelayan sekitar jam 3 dini hari di bawah Jembatan Suramadu,” ujar Ipda Agung Intama, Minggu (15/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satpolairud Polres Bangkalan segera melakukan pemantauan di lokasi. Petugas yang menggunakan perahu karet kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai.
Polisi Temukan Besi Suramadu di Atas Perahu
Setelah berhasil menghentikan perahu para pelaku, petugas menemukan empat balok besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu berada di atas perahu.
Selain barang bukti besi, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, di antaranya:
satu perahu bermesin
crane kapasitas lima kuintal berwarna oranye
satu set kompresor
lima unit telepon seluler
Tujuh Pelaku Diamankan
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing Muhid (42) dan Arip (42) warga Bangkalan. Sementara lima lainnya yakni Adi (26), Misyan (35), Fatta (30), Budi (33), serta Husni Tamrin (32) merupakan warga Gresik.
Pelaku Mengaku Sudah 21 Kali Beraksi
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut bukan pertama kali mereka lakukan.
Polisi mengungkap para tersangka telah melakukan pencurian besi pelindung tiang pancang Suramadu hingga 21 kali.
Saat petugas mendatangi lokasi, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan aparat sehingga mencoba melarikan diri menggunakan perahu. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran di perairan sekitar jembatan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian besi di kawasan Jembatan Suramadu tersebut. (*)






