matamamaduranews.com-PAMEKASAN-Penyesalan pasti datang belakangan. Begitu yang dirasa Ani Fatini, eks Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan. Setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Pamekasan, Selasa (7/7/2020).
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference. Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan. Sedangkan Majelis Hakim dan Jaksa berada di PN Pamekasan.
Terdakwa Anis secara sah dan meyakinkan telah nenggelapkan uang nasabah Bank Jatim Unit Keppo senilai Rp 7,7 miliar.
Uang nasabah yang digelapkan Ani beragam. Mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) milik desa di Kecamatan Galis.
Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan Ani mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta. Sedang uang milik desa, nominalnya mulari dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Dari uang Rp 7,7 miliar sebagian sudah dikembalikan oleh Ani. Sehingga tersisa Rp 4,7 miliar lebih milik nasabah yang belum dikembalikan. Uang sebesar itu, menjadi tanggungjawab Bank Jatim.
Dalam persidangan terungkap. Uang nasabah yang seharusnya ditabung di bank dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.
Salah satu uang nasabah digunakan Anis untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan biaya suaminya nyalon legislatif (nyaleg) DPRD.
Ada dua modus yang dilakukan Ani dalam melakukan aksinya. Pertama, dengan memalsukan tanda tangan nasabah untuk penarikan uang. Kedua, dengan cara merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim.
Untuk membuat orang tertarik menjadi nasabah, Ani mengiming-imingi hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.
Kepala Bank Jatim Cabang Pameksana Arif Firdaus awalnya mengaku tak mengetahui ada kasus di Unit Keppo.
Informasi tersebut baru mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.
“Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu,” kata Arif.
Kasus nasabah Bank Jatim raib itu mulai terendus pada Agustus 2019. Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis terkejut karena uang di rekening desa raib secara misterius.
Uang DD yang hilang bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Sejak saat itu pihak Bank Jatim banyak menerima keluhan dari kepala desa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus.
Ani Fatini langsung dipecat sebagai karyawan Bank Jatim Pamekasan.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Pamekasan curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Uang para Kades yang disimpan di Bank Jatim Unit Keppo, Galis mendadak raib.
TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis bercerita.
Pada Agustus 2019 lalu, tabungan desa dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.
TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim. Sejak itu, ditemukan bukti penarikan uang dengan tanda tangan palsu.
“Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu. Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu,” kata TF seperti dilansir kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Penarikan dengan Tanda Tangan Palsu tak hanya terjadi di buku tabungan Desa Artodung.
Tabungan Desa Pagendingan sebesar Rp 45 juga juga mendadak hilang saat disimpan di rekening Bank Jatim.
“Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta,” ujar RM, Kepala Desa Artodung.
Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan. Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi uang yang raib.
“Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank,” kata salah satu aparat Desa Artodung, TF. (red)