Hukum dan Kriminal

Pesta Sabu di Ganding, Polisi Ringkus 3 Tersangka, 1 Masih Buron

×

Pesta Sabu di Ganding, Polisi Ringkus 3 Tersangka, 1 Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Pesta Sabu
Tiga tersangka Pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep. (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Anggota Polsek Ganding bersama Koramil Ganding mengungkap pesta Sabu di Desa Gadu Barat, Kecmatan Ganding, pada Kamis (9/9/2021).

Penggerebekan pesta Sabu tersebut terjadi di rumah TFR (Lk, 37) Desa Gadu Barat, Ganding, Sumenep, sekira pukul 20.00 WIB.

Selain TFR, petugas meringkus ED (Lk, 34)  dan AK (Lk, 36). Keduanya warga Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, ungkap pesta Sabu di Desa Gadu Barat itu berawal dari maraknya peredaran Narkoba di wilayah setempat.

Penyelidikan polisi terhadap informasi tersebut kemudian mengantarkan pada penemuan pesta Sabu di salah satu rumah warga Gadu Barat.

“Anggota Polsek bersama Koramil Ganding melakukan penangkapan di rumah tersangka TFR,” ujar AKP Widiarti, Senin (13/9/2021).

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca berisi sisa Sabu.

Ketiga tersangka menyatakan Sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama BAY, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep seharga Rp 100 ribu.

Sayang, ketika ketiga tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi pembelian Narkotika jenis Sabu itu, BAY sudah tidak ada.

“Jadi 1 orang yang diduga menjual Sabu itu masih buron, karena tersangka tidak mengetahui di mana rumah BAY,” ungkap Widi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Subsider Pasal 132 Subsider Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan