Berita Utama

Polemik KI Bangkalan: DPRD Tak Bertajih, Bupati Jalan Terus

×

Polemik KI Bangkalan: DPRD Tak Bertajih, Bupati Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Polemik KI Bangkalan: DPRD Tak Bertajih, Bupati Jalan Terus
Nur Hakim, Aktivis Gempar Bangkalan. (Foto/Aliman Harish)

Bupati Bangkalan Makmun ibnu Fuad seperti enggan melantik calon anggota Komisi Informasi Bangkalan yang telah disetujui DPRD Bangkalan. Marwah DPRD dipertaruhkan. Tapi, DPRD diam sunyi membeku. Kenapa?

Nur Hakim, Aktivis Gempar Bangkalan. (Foto/Aliman Harish)
Nur Hakim, Aktivis Gempar Bangkalan. (Foto/Aliman Harish)

MataMaduraNews.com, BANGKALAN – Polemik pelantikan Komisi Informasi (KI) Bangkalan dimulai sejak Juli tahun 2015. Hasil uji kelayakan dan kepatutan calon KI Bangkalan yang dilakukan oleh DPRD Bangkalan telah menghasilkan lima nama. Namun hingga waktu yang ditentukan, 29 Juli 2015, Bupati Bangkalan belum juga melantik. Direktur LSM Lima, Muhlis, menganggap saat Bupati Momon mengabaikan amanat DPRD Bangkalan yang telah menyetujui lima nama tersebut.

Mukhlis menuding pihak eksekutif sengaja mengabaikan tanggung jawab untuk melantik komisioner KI Bangkalan. “Jika komisionernya tidak kunjung dilantik, siapa yang akan menyelesaikan sengketa informasi,” kata Mukhlis seperti yang di kutip dari JPRM, Juli 2015, lalu.

Bupati Bangkalan Moh. Makmun ibnu Fuad kemudian melantik lima komisioner KI Bangkalan pada Jum’at, 9 Oktober 2015. Lima nama tersebut adalah Sonhaji, Agus Budianto, Abdurrohim, Yunus Mansur Yasin dan Sri Dariah Sundari. Sedangkan anggota KI yang terpilih oleh panitia seleksi DPRD adalah Sonhaji, Agus Budianto, Abdurrohim, Yunus Mansur Yasin, dan Aliman Harish. Bupati Momon tidak melantik Aliman Harish, justru melantik Sri Dariah Sundari yang hanya masuk dalam sepuluh besar seleksi uji kelayakan dan kepatutan.

Aliman Harish segera mengajukan gugatan ke PTUN Surabayaterkait tidak segera melantik anggota KI terpilih. Dalam gugatan perkara perdata nomor 9/Pdt.G/2015/PN.BKL itu, Aliman Harish mengacu pada pasal 1365 KUHP dengan meminta ganti rugi material Rp 10 juta dan immaterial Rp 1 miliar kepada bupati.

Dan Senin, 9/5/2016, Majelis Hakim memenangkan penggugat dalam sidang nomor perkara 281/G/2015/PTUN.SBY itu. Secara otomatis, tergugat diminta mencabut SK yang telah menetapkan RA Sri Darijah Sundari sebagai anggota KI.

Bupati Bangkalan Momon memilih banding atas putusan PTUN yang mengharuskan bupati mengikuti rekomendasi DPRD Bangkalan. Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Abd. Rahman mengatakan, Bupati Bangkalan seharusnya tunduk pada putusan PTUN agar masalah KI tidak berlarut-larut. Apalagi, katanya, putusan PTUN menguatkan hasil keputusan DPRD tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan yang direkomendasikan pada Bupati.

Upaya banding Bupati Momon ke PTUN Surabaya kandas. Penolakan itu tertuang dalam surat putusan nomor: 182\B\2016.PT TUN.SBY tertanggal 8 September 2016.  Isinya antara lain menyebutkan PT TUN menerima banding yang diajukan tergugat Bupati Bangkalan namun menguatkan putusan Pengadilan Tata Usahan Negera (PTUN) Surabaya tanggal 9 Mei 2016. PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan, Aliman Harish.

Kuasa Hukum Bupati Bangkalan, Bahtiar Pradinata, mengaku belum menerima salinan resmi surat putusan dari PT TUN terkait banding yang diajukan kliennya. Namun, dia mengaku sudah mengetahui ihwal penolakan banding tersebut. “Kemungkinan kami akan ajukan kasasi. Meski kalah dua kali terkait di PTUN dan PT TUN, Kasasi tetap mungkin dilakukan karena merupakan hak semua warga negara. Namun, pengajuan Kasasi menunggu turun salinan surat resmi dari PT TUN,” katanya sebagaimana dikutip Koran Madura, Rabu (28 September 2016).


Senin (12/10/2015), Wakil Ketua DPRD Bangkalan Abdurrahman dengan tegas menolak pelantikan karena nama yang dilantik tidak sesuai rekomendasi DPRD Bangkalan. Ia menganggap tindakan bupati mencoreng lembaga DPRD Bangkalan. Politisi asal Partai Demokrat tersebut juga mengatakan bahwa DPRD Bangkalan bisa saja menggunakan hak interplasi. Waktu itu Ketua Fraksi PDIP Soeyitno juga sepakat untuk menggunakan hak interpelasi, seperti ditulis media Surya Senin 12 Oktober 2015.

DPRD selanjutnya sepakat untuk menggunakan hak interpelasi dan memanggil Bupati Bangkalan. Tanggal 26 oktober 2015 rapat paripurna DPRD Bangkalan digelar. Namun Bupati Bangkalan tidak menghadiri panggilan tersebut, peserta sidang juga tidak memenuhi kuorum. Sehingga pembahasan hak interpelasi dilakukan di rapat pimpinan.  Dan wacana hak interpelasi hingga kini hilang tidak terdengar semangatnya.

Nur Hakim mantan Ketua Ikamaba Surabaya yang juga sebagai aktivis Gempar menyatakan, DPRD Bangkalan tidak serius dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan yang diambil Bupati Bangkalan. Padahal menurutnya, Bupati Momon secara terang menderang melecehkan institusi wakil rakyat  yang telah diputuskan dalam rapat paripurna.

“Hak interpelasi yang sudah diputuskan sebagai respons atas kesewenangan Bupati juga tidak ada ujung pangkalnya sampai sekarang. Saya dengar soal  wacana hak interpelasi  gagal karena para wakil rakyat sedang masuk angin setelag ada lobi-lobi politik tentang alokasi anggaran yang dkucurkan eksekutif kepada anggota dewan,” terang Hakim kepada Mata Madura.

Hakim menilai Bupati Momon tidak bisa mengurus pemerintahan daerah. Akibat pola kepemimpinannya, Hakim mengistilahkan krisis kepemimpinan Bupati Bangkalan yang terus berlanjut. “Bupati sengaja tidak melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dengan baik dan benar,” nilai Hakim.

 Hasin, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan