Puasaan, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Pesta Narkoba di Hotel

×

Puasaan, Lima Anggota Polrestabes Surabaya Pesta Narkoba di Hotel

Sebarkan artikel ini
Lima Anggota Polrestabes Surabaya Pesta Narkoba di Hotel
ilustrasi

matamaduranews.comSURABAYA-Saat banyak warga Surabaya berpuasa, Kamis sore. Sebanyak lima oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap usai pesta sabu di salah satu hotel di wilayah Surabaya selatan.

Selain lima polisi, Div Propam Mabes Polri juga menangkap tiga warga sipil yang ikut serta dalam pesta sabu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penangkapan itu dilakukan hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 15.05 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, saat menggelar pres rilis pada Jumat (30/4/2021) malam, menyebut ada delapan orang yang ditangkap oleh Div Propam Mabes Polri bersama dengan Bid Propam Polda Jatim.

“Dari delapan orang itu, lima orang anggota Satresnarkoba Polrestabes Surbaya dan tiga orang lain yang ditangkap warga sipil,” ujarnya.

Oknum lima personil yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni, CC, D dan IS,

“Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir happy five dan satu butir ekstasi,” lanjutnya.

Kasus saat ini masih ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” beber dia.

Dari hasil tes urine yang sudah dilakukan terhadap lima personil tersebut, empat orang dinyatakan positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium.

“Kami tidak mentolelir atau toleransi terhadap oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tegas dia.

Sampai saat ini lima anggota polri (Polrestabes Surabaya) masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Pasal yang diterapkan sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi melaporkan setiap ada dugaan penyalagunaan narkoba di lingkungannya yang kemudian di tindak lanjuti. (**/kmp)

KPU Bangkalan