Ratusan Pendukung Kades Perreng Hadiri Sidang Pra Peradilan

×

Ratusan Pendukung Kades Perreng Hadiri Sidang Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Pendukung Kades Perreng Hadiri Sidang Pra Peradilan
Ratusan pendukung Kades Perreng datangi PN Bangkalan (foto: Agus, Mata Bangkalan)
Ratusan pendukung Kades Perreng datangi PN Bangkalan (foto: Agus, Mata Bangkalan)
Ratusan pendukung Kades Perreng datangi PN Bangkalan
(foto: Agus, Mata Bangkalan)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Sekitar dua ratus lebih massa pendukung Kepala Desa (Kades) Perreng Ahmad Fauzi menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jumat (3/3).

Kehadiran ratusan warga Desa Perreng untuk memberi dukungan kepada Kades Ahmad Fauzi, yang kini menjalani penahanan setelah ditangkap Polres Bangkalan atas kasus penganiayaan terhadap Abd. Mannan, warganya. Menurut Fahrillah kuasa hukum tersangka, massa datang atas inisiatif sendiri sebagai bentuk dukungan terhadap sang Kades yang telah ditahan Polres Bangkalan. “Mereka tidak ada koordinasi dengan saya sebelumnya jadi tidak ada yang menyuruh,” aku pengacara muda Bangkalan ini.

Massa datang dalam sidang kelima. Agenda sidang itu adalah penyampaian saksi-saksi, baik saksi dari tersangka ataupun saksi dari Polres Bangkalan. Kata Fahrillah salah satu saksi yang dihadirkan tersangka adalah Arifin, Sekretaris Desa Perreng. “Ya karena pak Arifin lah yang tahu persis kasus yang menimpa Kades Perreng ini,” ucap Fahrillah.

Fahrillah menjelaskan, dalam penyampaiannya sebagai saksi, Arifin memaparkan bahwa sebelum tersangka dilaporkan di Jakarta Timur, telah ada kesepakatan damai antara tersangka dengan korban yang bernama Abd. Mannan. Malah menurut Fahri, tersangka telah memberikan uang ganti rugi kepada korban. Dan yang meminta perdamaian adalah pihak korban bukan pihak tersangka.

Karena tidak muat, pendukung Kades Perreng berada di luar ruang sidang PN Bangkalan (foto: Agus, Mata Bangkalan)
Karena tidak muat, pendukung Kades Perreng berada di luar ruang sidang PN Bangkalan
(foto: Agus, Mata Bangkalan)

“Ya Pak Arifin lah yang mengantarkan uang ganti rugi itu. Jadi sebenarnya sudah selesai masalah itu. Tapi kenapa masih dilaporkan,” tambahnya.

Karena itu,  Fahrillah menganggap penahanan tersangka ada unsur kriminalisasi. Karena selain itu lanjutnya, setelah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak, malah ada laporan dari orang lain di Jakarta Timur. “Ini yang lapor bukan korba,n tapi orang lain yang tidak tahu apa-apa. Dan lapornya di Jakarta Timur bukan di daerah hukum Mapolda Jawa Timur,” pungkasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo yang juga turut hadir dalam sidang tersebut ikut mendatangkan saksi ahli. Yaitu Prof. Dr. Sugiono pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. Tujuan mendatangkan saksi ahli itu adalah untuk menjawab semua tudingan dari pihak tersangka yang menganggap proses penahanan tersangka tidak sah. “Kalau kita yang menjelaskan kan takut mereka tidak percaya jadi kita datangkan saksi ahli,” jelas Kasat Anton.

Menurutnya semua proses dari awal sampai ditahannya tersangka sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi ia menganggap tudingan yang disampaikan pihak tersangka tidak mempunyai landasan hukum. “Ya nanti itu akan di jelaskan semuanya oleh saksi ahli kita,” imbuhnya.

Disoal jika pihak tersangka memenangkan sidang gugatan pra peradilan tersebut, langkah apa yang akan dilakukan pihak Polres Bangkalan, ia menjawab akan membebaskan tersangka dari tahanan. “Ya kita lepaskan tersangka jika kita kalah. Karena kalau pra peradilan tidak ada banding,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan