Sengketa Informasi, Jaka Jatim Menang Lawan Pemprov

Tak Berkategori
Ketua Jaka Jatim, Mathur Husyairi saat mengikuti putusan sidang sengketa informasi di KIP Jatim. (foto: Samsul, Mata Madura Biro Jatim)
Ketua Jaka Jatim, Mathur Husyairi saat mengikuti putusan sidang sengketa informasi di KIP Jatim.
(foto: Samsul, Mata Madura Biro Jatim)

MataMaduraNews.comJATIM-Sengketa informasi antara Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dengan Pemprov Jatim di KIP Jatim berakhir Selasa (28/2/2017). Dalam sidang yang dipimpin Ketty Tri Setyorini, memutus bahwa informasi yang dimohon Jaka Jatim selaku pemohon berupa Dokumen Perencaan Anggaran (DPA) semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Pemprov Jatim adalah informasi bersifat terbuka.

Dalam putusan itu, KIP Jatim memerintahkan kepada Pemprov Jatim selaku termohon untuk memberikan ringkasan Informasi, selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Sayang dalam sidang putusan itu, tidak dihadiri dari kuasa hukum Pemprov Jatim.

Usai putusan, Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim kepada Mata Madura Biro Jatim mengaku senang atas putusan sidang sengketa yang dimenangkan dirinya. Hanya saja, dia menyayangkan proses sengketa informasi ini berjalan sangat panjang. Sehingga Jaka Jatim kehilangan banyak waktu untuk mengawal yang lain.

“Permohonan informasi ini kami mulai sejak Maret 2016 kemudian berproses satu tahun. Ini sangat panjang dan melelahkan sehingga kami kehilangan waktu untuk mengawal di tahun 2016, tapi tidak apa-apa. Ini bagian dari proses dan perjuangan untuk memperoleh informasi publik dan itu hak publik,” ungkap Mathur yang didampingi Didik Priyono, Pengawas Jaka Jatim  dan Jamharir, Ketua Devisi Organisasi dan Internal di kantor KIP Jatim

Atas dikabulkan sengketa informasi publik itu, Mathur sedang menunggu dokumen DPA dari 38 SKPD dari Pemprov Jatim. Dikatakan Mathur, jika 14 hari tetap tidak melakukan banding ke TUN, keputusan KIP Jatim memiliki punya kekuatan hukum untuk ambil langkah  ke pengadilan atau melaporkan ke pihak yang berwajib. “Kami punya pengalaman di Bangkalan dan sampai sekarang masih proses penyelidikan,” imbuhnya.

Mathur bercerita, kronologi sengketa informasi dengan Pemprov Jatim. Saat itu, melalui PPID Jatim, ada kesepakatan komunikasi antara Sekdaprov, Jaka Jatim dan semua SKPD. Setelah diberi waktu satu bulan setengah, kesepakatan itu diingkari.

“Karena ingkar janji, Jaka Jatim harus kirim surat sengketa ke KIP Jatim untuk melanjutkan sengketa. Dan dalam sidang sudah ada kepembuktian, keterangan ahli, dan terakhir keputusan. Alhamdulillah meskipun proses yang dijalani sangat panjang, tapi kita menang,” ujarnya.

Mathur mengakui, Pemprov Jatim pernah memberi sebagian berkas yang berisi ringkasan APBD Pemprov. Sedangkan yang diminta Jaka Jatim adalah DPA SKPD.

“Saya hanya berharap Pemprov Jatim bisa lebih transparan. Kalau ingin membentuk pemerintah yang bersih bebas dari KKN, transparansi harus ditegakkan. Mari kita dukung bersama dan lakukn bersama,” ucapnya sambil menyindir Pemprov Jatim yang meraih peringkat pertama di Indonesia dalam keterbukaan informasi publik.

Samsul, Mata Madura Biro Jatim

 

Komentar