matamaduranews.com-BANGKALAN-Lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Puskesmas di jalur utara Kabupaten Bangkalan, sejumlah Anggota Komisi D DPRD setempat menemukan banyak fakta mencengangkan.
Berkat sidak tersebut, sejumlah wakil rakyat di Kota Dzikir dan Shalawat itu akhirnya mengetahui keluh kesah Puskesmas saat melayani pasien selama ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Mulai dari fasilitas yang digunakan tidak memadai, jumlah pegawai kurang, bahkan obat pun terkadang kurang, hingga di ujung bahasan dewan ingatkan Puskesmas jangan memotong dana Kapitasi.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan menjelaskan, yang jadi fokus pihaknya dalam sidak kali ini adalah dana Kapitasi yang sudah turun ke setiap Puskesmas di Bangkalan agar jangan sampai disunat.
Aspek regulasi, di mana aturan pembagian jasa medis dan biaya operasional harus jelas. Intinya, dana kapitasi tersebut, kata Nur Hasan, harus sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai ada yang di luar ketentuan, agar tak menimbulkan hal yang tidak wajar,” ungkapnya di sela-sela Sidak, Jumat (26/10/2019) kemarin.
Dana kapitasi yang bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 60 persen dari total penerimaan. “Itu sudah diatur Perpres No. 32 Tahun 2014 dan PMKes No.19 Tahun 2014,” kata Nur Hasan.
Selain itu, efektivitas dana kapitasi dalam meningkatkan mutu layanan harus mampu mendobrak Puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan.
Pihaknya sudah mengambil langkah untuk memberikan warning kepada Puskesmas penerima dana Kapitasi untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakannya.
“Kami sudah memberi wejangan kepada puskesmas, agar hati-hati dan menyalurkan dana kapitasi sesuai peruntukannya,” tandas Nur Hasan.
Kepala Puskesmas (Kapus) Arosbaya, Masturah, S.Kep.Ns pun membenarkan bahwa dana Kapitasi sudah diatur 60% untuk Pelayanan. Lalu 25% untuk Operasional, dan 15% untuk Obat.
“15% persen untuk obat itu, terkadang kami alami kekurangan Obat. Kadang untuk rawat inap yang kurang, dari saking banyaknya pasien. Meskipun dengan kapitasi terbatas kita tetap ikuti sesuai aturan,” keluhnya.
Di lain pihak, Kapus Klampis, Nasarudin Saleh mengungkapkan, pihaknya tidak berani memotong dana Kapitasi, karena bisa berhubungan dengan aparat hukum jika main-main.
“Mon lok sesuai aturan marenges, Mas, bisa berhubungan sareng penegak hukum. Sesuai aturanlah,” jelasnya dalam bahasa Madura.
Di akhir pembicaraan, Nur Hasan selaku Ketua Komisi D DPRD Bangkalan mengingatkan pada setiap Puskesmas jika penyandang disabilitas harus dapat prioritas dan fasilitas utama.
“Jika ada pasien disabilitas utamakan. Ke depan kami tetap lakukan secara intens panggilan pada Puskesmas secara bergiliran, agar tetap jadi atensi kekurangan dan kelebihan yang harus dibenahi di masing-masing Puskesmas Bangkalan,” tutupnya.
Syaiful, Mata Bangkalan