Tanah Miliaran Rupiah Diserobot, Ra Imam Lapor ke Polisi Bangkalan

×

Tanah Miliaran Rupiah Diserobot, Ra Imam Lapor ke Polisi Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Tanah Miliaran Rupiah Diserobot, Ra Imam Lapor ke Polisi Bangkalan
Kuasa Hukum Ra Imam, R. Arif Sulaiman, SH usai mendampingi kliennya ke Satreskrim Polres Bangkalan terkait dugaan penyerobotan lahan yang bernilai miliaran rupiah. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN– Moh Ya’kub Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, dilaporkan ke Mapolres Bangkalan oleh KH Imam Buchori Kholil (Ra Imam).

Ra Imam mengklaim sebagai pemilik tanah dengan status hak garap sebelum tanah itu disertifikat atas nama Moh. Ya’kub pada tahun 2013 silam.

Setelah tanah disertifikat a/n Moh. Ya’kub, tanah itu berpindah tangan atas nama Charlie.

Moh. Ya’kub dituduh menyerobot tanah Ra Imam dengan status hak garap.

Lokasi tanah itu ada di JL. Halim Perdana Kusuma, Bangkalan dengan luas 3.561 meter persegi. Jika dirupiahkan, nilai jual tanah itu mencapai miliaran rupiah.

Riwayat hak garap tanah itu berasal dari pemberian Buhasan Haris, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan ke Ra Imam.

Berdasar buku percikan Pajak Bumi Bangunan (PBB), tanah itu atas nama H. Rawi. Lalu diwariskan ke putranya bernama Buhasan Haris. Dari Buhasan Haris diserahkan ke Ra Imam dalam status hak garap.

Dalam perjalanan waktu, status tanah itu berganti nama kepemilikan atas nama  Moh. Ya’kub yang mengaku sebagai ahli waris.

BPN Bangkalan tanpa verifikasi ke Ra Imam langsung menerbitkan sertifikat tanah itu atas nama Ya’kub.

Setelah tanah itu bersertifikat a/n Moh. Ya’kub lalu dijual kepada Charlie.

Lokasi tanah itu, kini dibangun Gudang Aqua.

Atas peralihan status kepemilikan tanah itu, Ra Imam secara resmi melapor Moh. Ya’kub ke Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja.

“Kami didampingi kuasa hukum Arif Sulaiman untuk pelaporan hari ini,” terang Ra Imam singkat kepada media, Rabu (5/1/2020).

Kuasa Hukum Ra Imam, R. Arif Sulaiman mengatakan, tanah bersertifikat atas Moh. Ya’kub merupakan hak kuasa Ra Imam berdasar hak garap tanah.

“Jadi yang kita laporkan Moh. Ya’kub dan komplotan mafia tanah yang terlibat penerbitan sertifikat. Perkembangan selanjutnya tergantung pihak Polres Bangkalan seperti apa responnya,” ucap Arif.

Arif berharap, dugaan penyerobotan tanah itu harus diusut tuntas.

Arif melapor dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu pasal 263, 264 dan 266 KUHP.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan