matamaduranews.com–SUMENEP–Bupati Sumenep, Achmad Fauzi berharap kepada 250 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep agar memahami penganugerahan Satyalancana Karya Satya tahun 2021 dari Presiden RI sebagai bagian dari motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain menjadi tauladan bagi PNS lain di Kabupaten Sumenep.
Hal ini disampaikan Bupati Achmad Fauzi saat memberi sambutan Penganugerahan Satyalancana Karya Satya tahun 2021 dari Presiden Joko Widodo pada hari Senin 20 Desember 2021 di Gedung Kopri, JL Dr Cipto Sumenep.
Sebanyak 250 PNS itu menerima penganugerahan Satyalancana Karya Satya tahun 2021 dari Presiden RI diberikan oleh Bupati Achmad Fauzi secara simbolis. Penyerahan dan penyematan tanda kehormatan Satyalancana dan pelaksanaan kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh PNS penerima di kantornya masing-masing.
Bupati Achmad Fauzi juga berpesan kepada 250 PNS agar penganugerahan Satyalancana bisa dimaknai sebagai reward dari pemerintah atas pengabdian sebagai pelayan publik.
“Saya tekankan seluruh PNS hendaknya meningkatkan kompetensi dirinya dari waktu ke waktu dengan memberikan karya dan inovasi terbaik seiring cepatnya perubahan dunia secara dinamis,†terangnya.
Selain itu, Bupati Fauzi juga berpesan kepada para PNS wajib menjunjung tinggi dan taat aturan, karena bekerja di birokrasi ada sistem dan mekanisme yang telah baku. Sehingga harus merubah pola kerjanya, agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap PNS jangan menggunakan sistem dan mekanisme sendiri, karena sudah aturan yang harus dipatuhi dan ditaati, jangan sampai melanggar aturan seperti pelanggaran disiplin, semisal setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,†pungkas Bupati.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Madjid mengatakan, 250 PNS itu menerima Satyalancana Karya Satya tahun 2021 dari Presiden RI karena telah bekerja secara terus menerus di pemerintahan dalam kurun waktu 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Selain itu, tambahnya, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara. (*)