matamaduranews.com-SAMPANG-Sengketa Pilkada Sampang, Madura, Jatim, yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diputus coblos ulang alias Pemungutan Suara Ulang (PSU)Â di sejumlah TPS yang DPTÂ (Daftar Pemilih Tetap) telah diperbaiki.
MK memerintah KPUÂ Sampang untuk melaksanakan PSUÂ paling lama 60 hari terhitung sejak keputusan MK diucapkan, Rabu (5/9/2018) jam 3 sore.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!MK menilai pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c PMK 5/2017. Dimana selisih perolehan suara antara pasangan calon (peraih suara
terbanyak) sebesar 257.121 dan pemohon sebesar 252.676 suara hanya 0,66% atau kurang dari 1% selisih suara
Selain itu, Putusan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 MK ini, diambil karena pelaksanaan  Pilkada Sampang 2018 ditemukan banyak pelanggaran sebagaimana yang diajukan pemohon (Paslon No 2; Hermanto Subaidi dan Suparto).
Dalam amar putusan MK itu, pelanggaran meliputi, Pertama, partisipasi pemilih berjumlah 100% yang tersebar di sejumlah TPS dan desa. Padahal dalam DPT itu, ada pemilih yang sudah mati, pemilih yang domisili di luar dan pemilih yang tidak diberi formulir C6. Anehnya, kertas suara 100% tercoblos.
Kedua, DPT ganda dalam satu TPS, tapi juga tercoblos. Ketiga, surat suara yang digunakan antara Pemilihan Bupati Sampang dengan suara pemilihan Gubernur Jawa Timur tidak sama.
Keempat, penyelenggara tidak netral alias penyelenggara berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Slamet Junaidi dan Abdullah Hidayat)
Soal Partisipasi pemilih 100%, pemohon merinci secara detail, lengkap dengan angka-angka per TPS. Seperti, di Kecamatan Ketapang. TPS di Desa Ketapang Barat dan TPS di Desa Ketapang Daya, pemilih hadir 100%. Di luar Paslon 1, hanya dapat 1 atau 2 suara.
Berikut Tabel nya;
TPS di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang
TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang
Kirom, Mata Sampang