Oleh: Rahmi Ummu Atsilah*
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja masih terus bergulir oleh mahasiswa dan buruh di sejumlah daerah di Indonesia, yang disahkan oleh DPR Senin (05/10/2020). Tak ketinggalan, pada Selasa (13/10/2020) lalu, ratusan mahasiswa yang tergabung dari HMI, IMM, dan GMNI melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura. Ratusan mahasiswa yang berangkat dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai titik kumpul ini, kemudian melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Bangkalan setelah kira-kira 30 menit memblokade pintu masuk jembatan. (Lingkar Madiun – Pikiran Rakyat)
Namun, aksi mahasiswa mereka mendapat tanggapan negatif dari pemerintah. Berbagai pernyataan dan keputusan akhirnya dikeluarkan untuk merespon hal tersebut. Mmulai dari tudingan bahwa gerakan mahasiswa tersebut bersponsor, ancaman terhadap nilai akademis, juga kehilangan kesempatan kerja selepas lulus perkuliahan.
Tudingan bahwa aksi tersebut bersponsor disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip Kamis (8/10/2020). Dia mengaku tahu pihak-pihak yang membiayai aksi demo itu. Airlangga juga menyinggung pihak yang dituding sebagai sponsor aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya mereka memiliki ego sektoral yang tinggi tanpa memikirkan nasib massa yang turun ke jalan. (detikfinance)
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan mahasiswa untuk tidak ikut aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja resmi. Surat edaran melarang mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker, termuat dalam surat nomor 1035/E/KM/2020. Bahkan, para dosen diimbau untuk tidak memprovokasi mahasiswa agar menolak UU tersebut.
“Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i,â€Â tulis Kemendikbud. Dalam SE itu, Kemendikbud juga meminta pebelajaran jarak jauh tetap dilanjutkan dan memastikan mahasiswa benar-benar belajar dari rumah. (Pikiran Rakyat Tasikmalaya)
Di sisi lain, pengusaha merespons langkah mahasiswa yang akan menggelar demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, UU ‘Sapu Jagat’ ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang manfaatnya bisa dirasakan para mahasiswa. Sementara mahasiswa setelah lulus tentu membutuhkan pekerjaan. Oleh karena itu, dirinya heran bila mereka menentang UU Ciptaker. (detikfinance)
Mahasiswa setidaknya memiliki 5 peran dan fungsi yaitu sebagai kekuatan moral yakni menjaga moral yang tinggi dan baik, mampu berpikir rasional dan kritis; agen pembawa perubahan yang diharapkan dan diharuskan menjadi bagian dari perubahan bangsa ini menjadi lebih baik, berartabat, makmur, tentram dan sejahtera berorientasi ke masa depan.
Selain itu mahasiswa juga berperan sebagai generasi aset bangsa menjadi calon generasi pemimpin yang tangguh, berakhlak mulia serta meiliki tanggung jawab besar memajukan bangsa; belum lagi fungsi dan perannya sebagai penjaga nilai-nilai positif di masyarakat mutlak menjadi keharusan sebagai insan akademis yang senantiasa berpikir ilmiah; dan mahasiswa juga menjadi pengendali sosial yang sudah selayaknya mmengontrol kehidupan sosial masyarakat serta berani bertindak serta bersuara melihat ketimpangan yang terjadi.
Maka berdasarkan peran mahasiswa tersebut, mahasiswa akan terus bergerak di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsanya, dan kritis terhadap setiap kebijakan. Ikut sertanya mahasiswa turun ke jalan menolak UU Ciptaker sebuah keniscayaan. Sebagai bentuk kepedulian terhadap urusan masyarakat dan bangsa.
Tanggapan pemerintah yang menunjukkan respon negatif hingga ancaman terhadap para mahasiswa yang terlibat demo menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang kritik atau muhasabah oleh mahasiswa sebagai intelektual muda yang merupakan bagian dari masyarakat. Hal ini membuat Negara seolah menjadi otoriter dan anti kritik, serta menunjukkan runtuhnya jargon demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Terlebih tanggapan ini hanya akan mengkerdilkan potensi mahasiswa sebagai pemuda yang merupakan generasi calon pemimpin bangsa 20 hingga 30 tahun yang akan datang. Mereka digiring untuk hanya mementingkan kemaslahatan pribadinya atau dilencengkan arah perjuangannya untuk hanya sekedar memenuhi kebutuhan segelintir elit atau pihak-pihak yang berkepentingan. Alhasil, perubahan yang dibawa tidak sampai mengantarkan ke arah perubahan yang mendasar.
Padahal, aksi mahasiswa ini sudah semestinya mendapatkan apresiasi dari semua kalangan khususnya Negara. Selain ini merupakan pembelajaran langsung bagi mahasiswa yakni sebagai laboratorium sosial bagi agen perubahan, ini juga merupakan panggilan jiwa untuk memperbaiki keadaan masyarakat dan bangsa. Pemuda memiliki potensi besar ke arah perubahan, karena secara kualitatif pemuda lebih inovatif dan kreatif serta memiliki idealisme yang murni. Maka memang sudah sepantasnya jika gelar agent of change disematkan pada pemuda.
Sebagai calon pemimpin di masa yang akan datang pemuda dalam Islam sangat diperhatikan dan diperhitungkan. Kepribadiannya dibentuk sesuai Islam dan aspirasinya didengarkan sebagai wujud panggilan iman untuk ber-amar makruf nahi munkar. Pendidikan yang harus diberikan kepada remaja adalah pendidikan ketauhidan, keyakinan atau keimanan kepada Allah SWT, yang dalam istilah lain disebut juga dengan akidah yang ditanamkan sejak awal di dalam keluarga. Dikawal oleh masyarakat sebagai lingkungan di mana remaja bisa belajar secara langsung tentang kebiasaan amar makruf nahi munkar. Negara pun akan membentuk lingkungan yang baik bagi perkembangan generasi muda serta menyusun kurikulum yang mengantarkan pada tercapainya kepribadian Islam dengan bekal ilmu tsaqafah Islam ataupun ilmu di bidang sains dan teknologi sebagai pengembangan potensi dan keintelektualan para remaja itu sendiri.
Pendidikan terhadap para remaja hendaklah dilakukan dengan memberikan keteladanan, memberikan nasehat dan harus selalu memberikan perhatian dan pengawasan serta mebawa mereka berpartisipasi, berdialog dan berdiskusi dengan penuh rasa persaudaraan, kasih sayang, persamaan, kebebasan dan keadilan. Maka output remaja yang dihasilkan dari tiga pilar yakni keluarga, masyarakat, dan negara ini adalah pemuda yang faqih fiddin dan menjadi pejuang agamanya, menguasai saintek, sehingga bisa berkarya untuk kemudahan hidup manusia, berjiwa pemimpin dan tidak bermental dijajah, sehingga berani menolak kezaliman. Wallahu a’lam bisshowab.
*Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Persoalan Publik.