MataMaduraNews.com–JATIM-Pertanyaan publik soal camat di Bangkalan yang tidak memiliki keahlian bidang ilmu pemerintahan akhirnya terjawab. Kepala Biro Pemerintah Pemprov Jatim, Anom Surahno menyebut, camat tidak harus dari alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anom mengatakan, proses pengangkatan camat tidak jauh beda dengan pengangkatan Kepala SKPD, yakni melengkapi persyaratan administrasi meliputi golongan, pangkat, pengalaman, kemampuan dan melalui lelang jabatan, serta seleksi. “Tidak Jauh beda dengan proses pengangkatan Kepala SKPD,†terangnya, kepada MataMaduraNews.com, Senin (23/01/2017)
Penjelasan Anom diperkuat oleh Indah Wahyuni, staf Biro Pemerintah. Menurut Indah, camat yang sudah dilantik tapi belum memiliki pendidikan dari IPDN, bisa ikut pendidikan setelah pelantikan.
“Camat tidak harus lulusan IPDN. Jadi begini, kalau seorang camat memang bukan alumni dari IPDN untuk menyamakan persepsi kan bisa ikut diklat setelah duduk (dilantik, red). Bisa didiklatkan. kan cuma satu bulan,†tambah Indah yang sarjana hukum ini, menimpali penjelasan Kabiro Anom Surahno.
Anom mengakui camat yang belum menguasai pengetahuan teknis pemerintahan bisa dibuktikan dengan ijasah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan. Sertifikat tersebut hanya dikeluarkan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Untuk memenuhi itu, katanya, camat bisa didiklat.
Saat disinggung terkait UU No 23 Tahun 2014 Pasal 224 Ayat 3, tentang camat yang tidak sesuai ketentuan akan dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur, Indah Wahyuni menjawab tidak harus dibatalkan karena bisa didiklat. “Tidak harus dibatalkan, kan bisa didiklat,†ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Jaka Jatim, Mathur Husyairi mengungkap hasil investigasinya, ada sebelas camat di Bangkalan yang  dilantikan Bupati Bangkalan, Makmun ibnu Fuad Senin, (16/17) tidak memenuhi kualifikasi dan syarat. Tudingan Mathur berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 224 Ayat 1,2, dan 3. Salah satu syarat yang dilabrak kata Mathur adalah para camat bukan alumni IPDN dan belum pernah mengikuti pendidikan ilmu kepemerintahan di IPDN.
Samsul, Mata Madura Biro Jatim