Berita UtamaPemerintahan

Bagaimana Nasib TA Bupati Sumenep?

×

Bagaimana Nasib TA Bupati Sumenep?

Sebarkan artikel ini
Kepala BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh

matamaduranews.com-Bupati Terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli (TA) setelah resmi dilantik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip radarlambar.

“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” tegasnya.

Sementara Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sudah mengangkat sejumlah TA Bupati per Januari 2025.

Pengangkatan TA Bupati ini merupakan lanjutan dari TA Bupati sebelum ada larangan dari BKN.

Selain TA Bupati. Pemkab Sumenep melalui Sekretariat DPRD Sumenep juga bakal merekrut Tenaga Pendamping anggota DPRD Sumenep. Anggaran untuk TA DPRD Sumenep diambilkan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemkab Sumenep.

Larangan mengangkat pegawai di luar CPNS  diberlakukan, kata Zudan, untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” kata Zudan menambahkan.

Prof. Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, lanjutnya, seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. (*)