matamaduranews.com – Gegara laporan masyarakat. Sejumlah Dapur MBG ditutup. Dari sejumlah sumber menyebut, penutupan puluhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan makanan tidak layak konsumsi.
BGN menghentikan sementara operasional 47 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Penghentian operasional dilakukan pada 28 Februari 2026 setelah tim pengawas menerima laporan dari masyarakat dan petugas lapangan.
Dalam pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran standar pangan pada menu MBG yang disiapkan dapur SPPG.
Temuan tersebut antara lain:
roti berjamur
buah busuk dan berbelatung
lauk basi
telur mentah atau busuk
menu tidak sesuai standar
BGN kemudian menarik makanan yang terindikasi tidak layak sebelum sempat dikonsumsi siswa. Sanksi administratif juga dijatuhkan kepada penyelenggara dapur MBG yang melanggar.
“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, dikutip dari Metrotvnews.com, Sabtu (28/2/2026).
47 Dapur Disetop
BGN mencatat penutupan sementara tersebut tersebar di tiga wilayah kerja.
Rinciannya:
Wilayah I : 5 SPPG
Wilayah II : 30 SPPG
Wilayah III : 12 SPPG
Seluruh dapur yang dihentikan operasionalnya wajib menjalani evaluasi sebelum dapat kembali beroperasi.
Ada Laporan Peralatan Bekas
Selain kualitas makanan, BGN juga menerima laporan terkait penggunaan peralatan dapur bekas oleh sejumlah mitra dapur MBG.
Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan mark-up harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BGN kemudian memerintahkan seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Enak saja! Mereka sudah dapat fasilitas Rp6 juta per hari, masa pakai peralatan bekas,” tegas Nanik.
BGN bahkan mengancam memberikan sanksi suspensi operasional bagi mitra dapur yang terbukti melanggar aturan.
Selain itu, setiap dapur MBG diwajibkan memiliki minimal 15 pemasok bahan pangan untuk mencegah monopoli pemasok bahan makanan. (*)











