CatatanNasional

Madura Bergolak Usai Pemanggilan H Her Pamekasan, Faizal Assegaf Ajak Aktivis 98 Bongkar Permainan KPK

×

Madura Bergolak Usai Pemanggilan H Her Pamekasan, Faizal Assegaf Ajak Aktivis 98 Bongkar Permainan KPK

Sebarkan artikel ini

Oleh: Gus Dolla*

Faizal Assegaf
Faizal Assegaf usai melaporkan Budi Prasetyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, ada Selasa, 14 April 2026.

matamaduranews.com-Pemanggilan pengusaha tembakau asal Pamekasan, H Her, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memicu kegaduhan di Madura.

Nama H Her mendadak menjadi perbincangan hangat di warung-warung kopi, media sosial, hingga ruang-ruang diskusi publik.

Banyak pihak bertanya-tanya: sejauh mana keterlibatan yang sebenarnya, dan mengapa kasus ini tiba-tiba mencuat ke permukaan?

Di tengah derasnya arus informasi, sebagian masyarakat menilai pemanggilan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.

Namun tidak sedikit pula yang melihatnya sebagai tanda bahwa ada persoalan yang lebih besar di balik penanganan perkara di sektor cukai dan impor.

Madura, yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau penting di Indonesia, merasa ikut terseret dalam pusaran isu nasional yang sensitif.

Situasi semakin memanas ketika Aktivis 98, Faizal Assegaf, mengambil langkah hukum terhadap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Langkah itu bukan hanya soal pembelaan diri, tetapi juga memunculkan narasi baru: dugaan adanya permainan opini dalam penanganan perkara di KPK.

Pada Selasa, 14 April 2026, Faizal resmi melaporkan Budi Prasetyo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Laporan itu terkait dugaan penyebaran fitnah dan kebohongan publik yang dinilai merugikan nama baik dirinya serta rekan-rekannya dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Faizal sebelumnya telah memenuhi panggilan klarifikasi di KPK pada 7 April 2026 dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit dengan lima pertanyaan, dua di antaranya terkait bantuan perangkat elektronik dari seorang pejabat Bea Cukai berinisial RZ kepada sejumlah aktivis.

Menurut Faizal, bantuan berupa komputer, perangkat Wi-Fi, mikrofon, dan peralatan video tersebut merupakan hubungan pribadi yang bersifat sosial, bukan bagian dari praktik suap atau tindak pidana korupsi. Ia menilai pemberian bantuan semacam itu merupakan hal yang lazim dalam kehidupan sosial dan tidak memiliki kaitan dengan proses hukum.

BACA JUGA :  Gus Dur Bertamu

Namun polemik muncul setelah proses klarifikasi selesai. Faizal menilai pernyataan resmi juru bicara KPK justru menimbulkan kesan seolah dirinya dan rekan-rekan aktivis terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia menyebut narasi tersebut tidak disertai rincian fakta yang proporsional dan cenderung memelintir informasi.

Atas dasar itu, Faizal mengaku telah mengirimkan somasi kepada Budi Prasetyo. Namun karena tidak mendapat tanggapan dalam waktu 1×24 jam, ia memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

Selain melapor ke kepolisian, ia juga berencana mengadukan kasus ini ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta evaluasi terhadap perilaku juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Lebih jauh, Faizal menyebut laporan ini bukan sekadar pembelaan personal. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan “pintu masuk” untuk mengungkap dugaan praktik yang lebih besar di balik penanganan perkara di lingkungan Bea dan Cukai.

Ia bahkan secara terbuka mengajak para Aktivis 98 untuk tidak lagi diam dan mulai mengumpulkan data serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga bermain di balik penegakan hukum.

Ajakan tersebut membawa pesan historis sekaligus politis. Bagi sebagian kalangan, Aktivis 98 bukan sekadar kelompok sosial, melainkan simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap tidak adil. Ketika seruan itu kembali muncul, publik pun mulai membaca peristiwa ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai pertarungan narasi dan kepercayaan publik.

Hingga berita ini disusun, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait perkembangan pemeriksaan terhadap H Her maupun laporan yang diajukan Faizal Assegaf.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menjadi ujian bagi individu yang terlibat, tetapi juga menjadi cermin bagi transparansi komunikasi lembaga penegak hukum. Sebab dalam era keterbukaan informasi, publik tidak hanya menuntut penegakan hukum yang tegas, tetapi juga komunikasi yang jujur, proporsional, dan tidak menimbulkan stigma sebelum kebenaran terungkap sepenuhnya. (*)

*pemerhati dan penulis lepas tinggal di Sumenep.

Tinggalkan Balasan