Anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026 mencapai Rp3,28 miliar.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP/SIRUP) Kabupaten Sumenep, total anggaran tersebut mencapai Rp3.286.836.020 yang tersebar dalam 38 paket pengadaan. Nilainya setara sekitar 35,4 persen dari total anggaran DKUPP Sumenep tahun 2026 yang tercatat Rp 9,27 miliar.
Dijelaskan dalam RUP 2026 yang terpublis di SiRUP, porsi terbesar diarahkan untuk pembangunan fisik Gedung Produksi APHT Tipe B. Anggarannya mencapai Rp1,73 miliar atau 52,8 persen dari keseluruhan anggaran APHT. Di dalamnya terdapat tiga paket, yakni pembangunan gedung senilai Rp1,61 miliar, perencanaan Rp74,26 juta, dan pengawasan pembangunan Rp49,50 juta.
Dengan demikian, pembangunan gedung menjadi titik utama penggunaan anggaran. Nilai konstruksinya sendiri mencapai 49 persen dari total anggaran APHT. Sementara biaya perencanaan dan pengawasan secara keseluruhan mencapai Rp 123,76 juta atau sekitar 7,69 persen dari nilai pekerjaan fisik.
Selain pembangunan gedung, di RUP itu juga ditulis anggaran cukup besar dialokasikan untuk sarana, prasarana dan operasional APHT. Nilainya Rp1,02 miliar atau 31,1 persen, tersebar dalam 20 paket.
Belanja tersebut antara lain mencakup mobil operasional logistik Rp 272 juta, peralatan kantor Rp106,49 juta, komputer Rp95,13 juta, sistem pendingin dan pemurni udara Rp88,61 juta, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Sementara itu, promosi, publikasi dan riset pasar mendapat alokasi Rp299,90 juta. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk riset pasar produk APHT Rp 100 juta, film pendek Rp 75 juta, souvenir Rp 56,81 juta, peralatan studio audio Rp 35,06 juta, serta liputan media online Rp 30 juta.
Untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenan APHT, juga disiapkan Rp200 juta melalui satu paket workshop. Adapun pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret memperoleh Rp30 juta yang terbagi dalam delapan paket.
Jika dilihat berdasarkan metode pengadaan, pekerjaan konstruksi gedung menjadi paket terbesar sekaligus satu-satunya paket yang ditenderkan, dengan nilai Rp1,61 miliar. Sebanyak 28 paket lainnya menggunakan E-Purchasing dengan nilai Rp1,12 miliar, lima paket melalui swakelola senilai Rp295,46 juta, dan empat paket melalui pengadaan langsung senilai Rp253,76 juta.
Data tersebut merupakan pagu rencana dalam RUP, bukan nilai kontrak akhir. Karena itu, realisasi dan nilai kontrak masing-masing paket baru dapat dibandingkan setelah data pengadaan dan kontrak tersedia.
Seluruh paket tersebut tercantum sebagai kegiatan yang dibiayai dari earmark DBHCHT. Pengelompokan sub-kegiatan dalam data ini disusun berdasarkan pola penamaan paket, karena RUP tidak mencantumkan nomenklatur kegiatan resmi secara khusus. (bahri)












