Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan. Di tengah tekanan fiskal yang membuat pendapatan daerah terkoreksi hingga Rp175,16 miliar, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin mengingatkan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada penyesuaian angka, tetapi benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Pengesahan Perubahan APBD 2026 dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (24/8/2026). Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD.
Zainal Arifin, yang juga bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Sumenep, menempatkan keterbatasan fiskal sebagai salah satu perhatian utama dalam pembahasan anggaran.
Sebab, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp2,471 triliun mengalami pengurangan sekitar Rp175,16 miliar, sehingga dalam Perubahan APBD 2026 menjadi sekitar Rp2,296 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Dari semula sekitar Rp2,655 triliun, belanja turun sekitar Rp42,35 miliar menjadi sekitar Rp2,613 triliun.
Kondisi tersebut membuat struktur APBD Sumenep 2026 semakin membutuhkan kehati-hatian. Defisit sekitar Rp317,03 miliar ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Zainal: Jangan Sekadar Formalitas
Sebelumnya, saat mengawal proses pembahasan anggaran, Zainal menegaskan bahwa keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan program prioritas.
Menurutnya, APBD tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Setiap kebijakan anggaran harus memiliki arah yang jelas, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap kebijakan dalam penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS hingga rancangan Perda APBD Perubahan harus tetap sesuai regulasi dan selaras dengan kepentingan publik,” tegas Zainal.
Pesan tersebut menjadi penting setelah perubahan APBD disahkan. Sebab, ruang fiskal Sumenep kini menghadapi tekanan cukup besar, terutama akibat berkurangnya pendapatan transfer.
Dalam pembahasan Banggar, pendapatan transfer tercatat mengalami penurunan lebih dari Rp212 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat sekitar Rp40,78 miliar menjadi Rp375,08 miliar.
DPRD Soroti Hasil, Bukan Sekadar Serapan
Karena itu, tantangan setelah pengesahan bukan lagi sekadar bagaimana anggaran dapat terserap hingga akhir tahun.
Bagi DPRD, yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Apalagi, perubahan APBD juga memuat sejumlah penyesuaian penting. Salah satunya peningkatan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang melonjak dari Rp5 miliar menjadi sekitar Rp31,275 miliar. Di dalamnya terdapat alokasi untuk penanganan campak serta cadangan pelaksanaan Pilkades 2027.
Dengan kondisi tersebut, fungsi pengawasan DPRD menjadi semakin penting. Zainal dan jajaran legislatif dituntut memastikan program yang telah disepakati tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan output dan manfaat yang jelas.
Perubahan APBD 2026 akhirnya bukan sekadar cerita tentang angka Rp2,61 triliun.
Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: seberapa besar anggaran itu benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan kesejahteraan?
Pesan Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin menjadi relevan: APBD harus menjadi instrumen kepentingan publik, bukan sekadar anggaran yang habis terserap. (bahri)












