Ekonomi

BPRS Bhakti Sumekar Buka Jalan Miliki Emas Dengan Cicilan Syariah

×

BPRS Bhakti Sumekar Buka Jalan Miliki Emas Dengan Cicilan Syariah

Sebarkan artikel ini
Cicilan Emas
Punya emas dengan cara menyicil tersedia di BPRS Bhakti Sumekar

Emas selama ini identik dengan investasi yang membutuhkan uang tunai cukup besar. BPRS Bhakti Sumekar mencoba mengubah cara itu. Melalui Pembiayaan Kepemilikan Emas, masyarakat dapat memiliki emas batangan maupun perhiasan melalui skema pembiayaan berbasis syariah.

Produk tersebut kembali diperkenalkan BPRS Bhakti Sumekar pada 2026 sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin membangun aset secara bertahap. Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar mengatakan, pembiayaan emas dihadirkan untuk memudahkan masyarakat memiliki aset tanpa harus menyediakan seluruh dana dalam satu waktu.

“Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat membangun aset secara bertahap tanpa harus menunggu memiliki dana besar,” kata Hairil Fajar,  24 Juli 2026.

Menurut Hairil, emas masih menjadi salah satu instrumen yang diminati masyarakat karena dapat menjadi pilihan untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.

Pernyataan serupa disampaikan BPRS Bhakti Sumekar ketika kembali memperkenalkan produk tersebut pada 1 Juli 2026. Bank menyebut pembiayaan kepemilikan emas sebagai bagian dari upaya memperluas akses keuangan syariah sekaligus mendorong budaya investasi masyarakat.

Skemanya berbeda dengan membeli emas secara tunai.

Nasabah dapat memperoleh emas melalui pembiayaan, kemudian membayar sesuai skema angsuran yang telah disepakati.

Dalam ketentuan produk resmi BPRS Bhakti Sumekar, pembiayaan kepemilikan emas menggunakan akad murabahah atau jual beli. Margin keuntungan bank ditetapkan sesuai kesepakatan dengan nasabah.

BACA JUGA :  DPMPTSP Bangkalan Enggan Beri Sanksi untuk Usaha Ilegal

Produk ini dapat digunakan untuk pembelian logam mulia emas berupa batangan maupun perhiasan.

BPRS Bhakti Sumekar juga menetapkan uang muka berbeda. Untuk emas batangan, uang muka yang tercantum dalam ketentuan produk adalah 20 persen, sedangkan emas perhiasan 30 persen. Emas yang dibeli menjadi jaminan pembiayaan.

Di sinilah produk tersebut menarik jika dilihat dari perspektif literasi keuangan.Masyarakat tidak hanya didorong untuk memiliki emas. Mereka juga diajak mengenal konsep membangun aset melalui perencanaan pembayaran.

Namun, pembiayaan tetap berarti kewajiban. Karena itu, kemampuan membayar angsuran menjadi bagian penting sebelum seseorang mengambil pembiayaan. Emas memang dapat menjadi aset, tetapi cara memperolehnya melalui pembiayaan tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan nasabah.

BPRS Bhakti Sumekar sendiri menyatakan pembiayaan tersebut ditujukan bagi berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri, pegawai swasta, pensiunan dan wirausaha.

Dengan demikian, strategi BPRS Bhakti Sumekar bukan sekadar menjual produk emas. Ada agenda yang lebih besar: membuka akses kepemilikan aset melalui pembiayaan syariah.

Dari uang yang biasanya habis untuk kebutuhan konsumsi, sebagian masyarakat diarahkan untuk mulai memikirkan aset yang dapat disimpan dalam jangka panjang.

Emas menjadi pintunya. Pembiayaan syariah menjadi jalannya. (adi)