Opini

Ketika Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

×

Ketika Hukum Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Sebarkan artikel ini
Moh. Ilyas

Oleh: Moh. Ilyas*

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Moh. Ilyas
Moh. Ilyas

Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan (KBBI, versi digital). Hukum pada dasarnya merupakan serangkaian aturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam artian, manusia sebagai khalifah di jagat raya ini setiap aktivitasnya tidak terlepas dari adanya hukum atau aturan yang mengikatnya. Hal itu yang menjadikan manusia dapat menjaga sikap dan perilakunya dari ketergelinciran.

Hukum atau aturan tidak serta merta dibuat, melainkan dengan kesepakatan antar kalangan yang dilalui dengan musyawarah dan diskusi-diskusi. Penetapannya pun juga tidak serta merta melainkan harus dengan pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang. Walaupun ada hukum yang bermula dari tradisi yang sudah mengental, tapi itu hanya berlaku di daerah tertentu saja. Namun, substansinya sama yaitu sama-sama menjadi aturan dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan individu atau kelompok lain. Oleh sebab itu, hukum dibuat dan ditetapkan bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dijadikan pedoman dan ditaati, guna menciptakan solidaritas yang utuh kuat dan tidak berantakan satu sama lain.

Berkenaan dengan fungsi, hukum bukan hanya berfungsi bagi setiap RASA (Ras, Agama, Suku, dan Antar golongan) saja, melainkan semua elemen mulai yang hidup di kolong jembatan sampai yang hidup di rumah-rumah berkolam. Hukum tidak melihat sebelah mata, dan hukum tidak pandang bulu. Sejatinya, andai kata manusia tidak membutuhkan kesejahteraan dan ketenteraman buat apa hukum itu ditetapkan? Namun, kerena manusia makhluk Tuhan yang punya akal pikiran yang menjadi bekal dalam memilih dan memilah sesuatu, tentunya ia sangat mengharapkan kedaulatan dan ketenteraman yang tidak goyah. Makanya, hukum dan aturan itulah yang menjadi pedoman dan acuan agar kedaulatan tersebut tetap kokoh.

Namun sayang, akhir-akhir ini kita semua dikagetkan dengan kabar berita yang sangat viral di telinga yang sampai detik ini masih menjadi persoalan meski berhasil diputuskan. Hal tersebut berkenaan dengan hukum dan ketentuan yang tidak boleh tidak harus ditegakkan dengan baik dan benar karena sudah sampai tersebar ke negeri seberang sehingga mengundang komentar dan sorotan banyak orang. Hal itu bukanlah tontonan yang baik ketika semua orang menyorot hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sebagai pelaksana hukum yang taat dan baik, setidaknya hukum juga dilaksanakan  dengan baik tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain. Sebab, sebaik apapun aturan yang dibuat jika tidak dilaksanakan dengan baik, maka jangan harap kedaulatan dan ketenteraman itu dapat dicapai. Hal itu sebenarnya yang harus dipegang oleh seorang pelaksana hukum.

Dalam UUD 1945 pasal 36A disebutkan bahwa lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (versi MPR-RI, 2014). Sebagai falsafah Negara, kita dapat mengartikan dan memahami bahwa semboyan itu menyimpan makna dan tujuan untuk selalu bersatu dalam sebuah perbedaan, bukan membedakan sebuah persatuan.

Wa’tashimuu bihablillahi jami’a… (Q.S. Ali Imran, 103). Menurut Syaikh Jalalain, maksud dari potongan ayat tersebut ialah berpegang teguh terhadap agama Allah yang tidak boleh cerai-berai (Tafsir Jalalain, 58). Oleh karena itu, mari kita analisa kembali bahwa dalam suatu agama akan dijumpai beberapa aturan dan hukum yang harus ditaati oleh setiap penganut agama tersebut dengan tujuan untuk menjadikan penganutnya tetap dalam satu kesatuan.

Interpretasinya adalah Bhinneka Tunggal Ika sebagai falsafah Negara kita Indonesia, yang berorientasi terhadap kesatuan umat Negara di Indonesia pada khususnya. Sedangkan dari potongan Ayat 103 Q.S. Ali Imran itu adalah memberikan sebuah sistem ajaran terhadap umat di muka bumi ini agar selalu senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan.

Artinya, hukum dan aturan yang sudah ditetapkan bukan untuk menjadikan umat yang berbangsa dan bernegara bercerai-berai, yang saling menyorot satu sama lain. Hukum yang tidak ditegakkan akan membuat penganutnya menjadi enteng, lalai dalam melaksanakannya. Hal itu yang mengawali berubahnya bentuk dari kesetiaan menjadi penghianatan, sehingga hukum dipandang tumpul oleh sebagian banyak kalangan. Namun, apabila aturan itu dilaksanakan dengan baik tanpa melihat sudut pandang yang berbeda, maka adanya hukum tidak sia-sia dibuat dan ditetapkan, sehingga hukum itu menjadi tajam dalam segala sisi, dan akan menjadikan penganutnya gentar untuk melakukan suatu tindakan yang melenceng dari aturan tersebut. “Hukum itu dibuat bukan untuk dihianati, melainkan untuk ditaati”. Wallahu ta’ala a’lam bish showaab.

*Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab, Semester VIII STAIN Pamekasan.