Emas bagi sebagian orang adalah simpanan. Tetapi ketika kebutuhan mendesak datang, emas juga bisa menjadi sumber dana tanpa harus dijual. Konsep itulah yang ditawarkan BPRS Bhakti Sumekar melalui Gadai Emas (Ar Rahn).
Layanan tersebut memberikan pinjaman dana jangka pendek dengan emas sebagai jaminan. Nasabah tetap memiliki aset emasnya, sementara bank memberikan pembiayaan sesuai nilai taksiran dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar menjelaskan, layanan gadai emas merupakan salah satu bentuk solusi keuangan yang disiapkan bank untuk kebutuhan masyarakat.
“Gadai Emas ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghadirkan solusi keuangan yang aman, cepat, dan sepenuhnya mengikuti prinsip syariah,” kata Hairil Fajar, sebagaimana diberitakan pada 10 Agustus 2026. Artinya, nasabah tidak harus menjual emas ketika membutuhkan uang.
EMAS CUKUP DIJADIKAN JAMINAN
Dalam laman resmi BPRS Bhakti Sumekar, produk Gadai Emas (Ar Rahn) disebut sebagai pinjaman dana jangka pendek yang dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun memenuhi kebutuhan lainnya. Yang membedakan dengan gadai konvensional adalah mekanisme akadnya.
BPRS Bhakti Sumekar menyebut gadai emas menggunakan kombinasi akad qardh, rahn dan ijarah sesuai ketentuan syariah yang dirujuk bank. Biaya yang dikenakan berkaitan dengan jasa penyimpanan dan pemeliharaan barang jaminan.
Biaya penyimpanan dan pemeliharaan tersebut dihitung secara harian sejak tanggal akad atau perpanjangan gadai, dengan ketentuan minimal tujuh hari.
Nasabah juga memiliki fleksibilitas untuk melakukan pelunasan lebih awal. Dalam ketentuan resmi produk, pelunasan awal tidak dikenai penalti, sementara biaya penyimpanan dan pemeliharaan dihitung berdasarkan periode yang berjalan.
BPRS Bhakti Sumekar menerima perhiasan maupun emas batangan/lantakan dengan kadar minimal 30 persen, sesuai ketentuan produk yang tercantum pada laman resminya. Dari sisi kebutuhan masyarakat, model seperti ini memiliki fungsi berbeda dengan pembiayaan kepemilikan emas.
Kalau pembiayaan kepemilikan emas digunakan untuk memperoleh atau membeli emas, maka gadai emas digunakan ketika seseorang sudah memiliki emas dan membutuhkan dana dengan menjadikan emas tersebut sebagai jaminan.
Satu sama lain tidak bisa dipertukarkan begitu saja. Pembiayaan emas berbicara tentang membangun aset. Gadai emas berbicara tentang mengakses likuiditas dari aset yang sudah dimiliki. Keduanya berada dalam satu ekosistem pembiayaan syariah BPRS Bhakti Sumekar, tetapi menjawab kebutuhan yang berbeda.
Karena itu, emas di tangan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai perhiasan. Ia bisa menjadi aset jangka panjang. Dan ketika kebutuhan mendesak datang, aset tersebut dapat menjadi jaminan untuk memperoleh dana tanpa harus langsung kehilangan kepemilikannya.
Di titik inilah gadai emas menjadi menarik: emas tetap tersimpan, kebutuhan dana bisa dipenuhi. Namun, seperti pembiayaan lainnya, nasabah tetap perlu memperhitungkan kemampuan melunasi kewajiban sebelum menggunakan fasilitas tersebut. (adi)












