CatatanOpini

Bupati Sumenep: ASN Selingkuh

×

Bupati Sumenep: ASN Selingkuh

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumenep
Penulis saat bertemu Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo suatu waktu. (For Mata Madura)

matamaduranews.com-KAGET. Pertama membaca berita ASN Sumenep selingkuh. Bupati bakal bertindak tegas. Tanpa pandang bulu. Dan sesuai peraturan yang berlaku. Agar citra ASN dan institusi terjaga.

Pernyataan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ini dimuat media sejak hari Senin, 14 Agustus 2023. Di acara apa bupati berkomentar demikian. Media tak menjelaskan.

Keesokan harinya media lain memuat pernyataan serupa. Lanjut ke hari Kamis. Baru ada media yang menjelaskan kutipan pernyataan Bupati Fauzi disampaikan ke media usai upacara HUT RI ke 78 di halaman Kantor Bupati Sumenep, pada Kamis 17 Agustus 2023.

Kaget bercampur menarik karena tumben pernyataan Bupati Sumenep dibuat bersambung. Entah pernyataan itu dalam bentuk rilis. Atau emang wartawan tiap hari bertanya tanggapan Bupati Sumenep soal sanksi bagi ASN Selingkuh.

“Saya minta OPD, segera menyelesaikan proses pemeriksaan ASN yang tersandung kasus selingkuh. Baik laporan dari suami maupun istri abdi negara di pemerintah daerah,” ucap Bupati Fauzi secara tegas.

Sikap tegas Bupati Fauzi menarik karena redaksi kutipan di sejumlah berita nyaris serupa.

Konten lain berbunyi begini: Proses pemeriksaan selesai dalam waktu dekat. Kasus ASN yang berselingkuh mendapatkan sanksi tegas pada Agustus ini. Jadi bentuk sanksi sebagai pembelajaran ke para aparatur lainnya, agar tidak berselingkuh.

Sampai di sini saya ingat perbincangan di salah satu Grup WhatsApp. “Apakah pejabat yang kawin sembunyi tanpa sepengetahuan istri pertama, termasuk berselingkuh. Serius tanya,” tulis anggota Grup WA membalas kiriman berita pernyataan Bupati Fauzi yang akan menindak ASN Selingkuh.

Anang Indro ternyata menjawab: “Asal ada laporan pasti diproses. Istri pertamanya suruh bikin laporan resmi bro…..perselingkuhan itu delik aduan kecuali kena OTT itu bisa masuk pidana perzinahan,”.

Saya balik tanya ke Anang. “Kalau pejabat yang kawin sembunyi tanpa sepengetahuan istri pertama, apa termasuk berselingkuh. Serius tanya,”.

Anang menjawab: “Lah kan di atas sudah aku jawab….kalau istri pertama gak keberatan, tidak ad larangan ASN berpoligami. Kalau keberatan…ya suruh lapor resmi,”.

Lalu Anang menjelaskan makna selingkuh berdasar google. Saya kutip makna selingkuh sebenarnya versi KKBI.

Kata selingkuh berarti suka menyembunyikan sesuatu; tidak berterus terang; tidak jujur (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam kehidupan sehari-hari, selingkuh identik dengan ketidakjujuran dalam hubungan romantis, baik pacaran maupun pernikahan.

 

Kalau berdasar makna selingkuh versi KKBI: ASN yang kawin sembunyi tanpa sepengetahuan istri pertama masuk kategori identik dengan ketidakjujuran dalam hubungan romantis pernikahan.

Jelas.

Kalau dilihat dari makna bahasa: pejabat kawin sembunyi kategori berselingkuh. Tapi siapa yang berani lapor? Benar kata Anang. Istrinya suruh lapor. Tapi istri pertama kan tidak ngerti kalau suaminya kawin sembunyi dengan perempuan lain. Kalau mengerti tapi tidak lapor, berarti setuju.

Mari kita tunggu episode berikutnya: Pejabat Selingkuh.

hambali rasidi

KPU Bangkalan
Pilkada Sumenep
Catatan

matamaduranews.com-Yang berisik masih di medsos. Bersifat bunyi-bunyian antar…

Hosnan Abrory
Catatan

matamaduranews.com-Nama Hosnan Abrory ramai diperbincangkan. Sebagai Ketua DPRD…