Hukum dan Kriminal

Cerita Pelaku Pembunuhan Sadis Calon Kades Batu Bintang Pamekasan

×

Cerita Pelaku Pembunuhan Sadis Calon Kades Batu Bintang Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Cakades Pamekasan
AH, tersangka pembunuhan Cakades Pamekasan saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022)

matamaduranews.com-PAMEKASAN-Selasa sore (1/3/2022). Sekitar jam 16.30 WIB. Miarto Cakades Nomor Urut 5 Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan menaiki sepeda motor.

Miarto baru pulang dari rumah mertuanya di Kecamatan Waru menuju rumahnya di Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar.

Saat di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat- Batu Bintang. Miarto yang membonceng istri dan anaknya yang masih kecil, tiba-tiba ditabrak pikap.

Saat Miarto berhenti, tiba-tiba pelaku AH (36) langsung menghabisi nyawa korban. Korban meninggal di lokasi kejadian.

Aksi korban pembunuhan sadis itu sempat terekam video dan viral di media sosial usai kejadian Selasa sore.

Dalam video itu, korban mengalami luka sabetan celurit di leher yang hampir putus dan perut sebelah kiri mengalami luka sobek.

Miarto terkapar bersimbah darah.

Terlihat isak tangis dari seorang perempuan di samping jasad korban.

Juga terlihat sejumlah warga berkerumun. Banyak darah di sekitar korban.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto mengatakan, AH ternyata masih tetangga satu kampung korban di Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar.

AH ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan pada Rabu (2/3) dini hari di wilayah Kecamatan Karang Penang Sampang.

Menurut Kapolres Rogib, AH mengaku sengaja membacok korban karena emosi dan cemas setelah melihat korban disangka mengeluarkan sajam usai ditabrak.

Kepada polisi, AH mengaku emosi ketika cekcok dengan korban setelah jatuhnya korban dan istrinya dari sepeda motor karena terserempet pikapnya. Peristiwa itu dia sebut ‘kecelakaan’.

Saat cekcok itulah, cerita pelaku, korban sempat memegang pinggang. AH mengira korban mau mengeluarkan sajam. Karena itu pelaku langsung membacok lebih awal.

Apa pun alibnya, polisi akan tetap menjerat pelaku dengan pembunuhan berencana atau bersama-sama menganiaya mengakibatkan matinya orang yakni pasal 340 subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP.

Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Kendati demikian, polisi masih mengembangkan tersangka lain. (*)

KPU Bangkalan