MataMaduraNews.com–PAMEKASAN-Angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tergolong tinggi. Selama Januari 2018 hingga 27 Maret 2018Â angka perceraian mencapai 311 orang.
Dari 342 orang yang mengajukan gugatan cerai, ada 311 perkara yang sudah putus cerai. Jika dibagi rata-rata, tiap hari ada tiga orang Pamekasan yang putus cerai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Gugatan cerai yang terjadi di Bumi Gerbang Salam ini didominasi oleh kaum perempuan. Alasannya, faktor ekonomi dan kurangnya keharmonisan dalam hubungan berumah tangga.
“Mayoritas yang menggugat cerai perempuan, namun juga ada yang melakukan cerai talak yang diajukan laki-laki. Jika perempuan yang menggugat dikarenakan faktor ekonomi, namun jika cerai talak ada sebagian karena perselingkuhan dan ketidakharmonisan,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pameksan, Zainal Arifin, Selasa (27/03/2018) saat ditemui MataMaduraNews.com.
Mengenai gugatan perceraian yang semakin tinggi, Zainal mengatakan disebabkan oleh tingkat kematangan dan cara membina keluarga yang kurang paham. Sehingga, persoalan dan perselisihan diantara kedua belah pihak tidak dapat terselesaikan.
“Kasus perceraian di Kabupaten Pamekasan yang sudah mencapai angka 342 sangat memprihatikan. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan dan kematangan umur dalam perkawinan. Jadi, sebaiknya orang tua yang hendak mengawinkan harus memperhatikan kesiapan dan kematangan umur anak,” imbau Zainal.
Basri, Mata Madura