Berita Utama

Jaka Jatim Sebut Sidang Bupati Syafii Termasuk Langka

×

Jaka Jatim Sebut Sidang Bupati Syafii Termasuk Langka

Sebarkan artikel ini
Jaka Jatim Sebut Sidang Bupati Syafii Termasuk Langka
Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim
Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim

MataMaduraNews.comPAMEKASAN-Mathur Husyairi, Ketua LSM Jaka Jatim menilai agenda sidang Bupati Pamekasan (non aktif) Achmad Syafii yang bakal digelar di Pengadilan Tipikor, Jatim, tergolong langka. Namun, Mathur tidak menyebut sesuatu yang istimewa.

“Sangat jarang lho, tersangka OTT KPK disidang di Pengadilan Tipikor daerah. Jika itu diperbolehkan, tidak masalah. Intinya kan proses penegakan hukum jalan. Toh, JPU-nya kan tetap dari KPK. Bagi saya, bukan sesuatu yang istimewa,” tulisnya via WhatsApp, kepada MataMaduraNews.com, Kamis (28/9/2017).

Mathur menepis jika KPK tidak punya cukup bukti untuk menjerat Bupati Syafii dalam OTT KPK tentang dana desa di Pamekasan, awal Agustus lalu. “Jika tidak cukup bukti  sebagai inisiator, tapi dia (Syafii, red.) kan mengetahui. Saya pikir, kasusnya tidak akan berhenti di situ karena masih banyak pengaduan ke KPK tentang Syafii,” sambung aktivis anti korupsi yang pernah meraih penghargaan dari USA ini.

Karena itu, Mathur berharap masyarakat ikut mengawal persidangannya di Pengadilan Tipikor, Jatim. “Saya belum tahu pasal yang akan disangkakan oleh JPU KPK. Intinya penegakan hukum yang berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Syafii Diboyong ke Surabaya Untuk Jalani Sidang Tipikor

Sebagaimana diketahui, Bupati Pamekasan (non aktif) Acmad Syafii dan Noer Salahuddin, Kepala Bagian Umum Inspektorat Pamekasan dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jatim.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/9), sebagaimama dikutip tribunnews.com.

‎”Hari ini, dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke tahap penuntutan untuk selanjutnya siap sidang,” jelasnya.

Dikatakan, kedua tersangka itu sejak Senin siang (25/7/2017) sudah diboyong dari Jakarta ke Surabaya untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan

Johar Maknun&Hambali Rasidi, Mata Madura

KPU Bangkalan