PemerintahanCatatan

Jhu’ Sengkap & Kades Letter C

×

Jhu’ Sengkap & Kades Letter C

Sebarkan artikel ini
Kades Letter C
Miskun Legiyono (kiri) dan Kades Rahman Saleh (matamadura)

matamaduranews.comKades Letter C merujuk sikap gigih Rahman Saleh. Kades Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep ini bersikeras membela hak warganya. Atas objek tanah yang terbit SHP atas nama Tanah Kas Desa (TKD).

Wajah Saleh sepintas menyerupai Ketua AKD Sumenep, Miskun Legiyono. Yang juga menjabat Kades Pangarangan, Kota Sumenep.

Saleh dan Miskun Legiyono saudara kandung. Saleh saudara bungsu dari 5 bersaudara. Hanya Kades Yon (Miskun Legiyono, red) dikenal dengan panggilan Jhu’ Sengkap.

Entah apa makna itu. Apa karena selalu tampil koboy. Memikat kaum hawa. Entah la.

Eet. Suatu waktu Kades Yon meluruskan. Cerita Jhu’ Sengkap berawal dari kejadian. Suatu waktu. Kades Yon memperbaiki makam si waliyullah. Membangun congkop. Agar para peziarah tak kepanasan.

Tapi congkop yang baru dibangun itu tersingkap angin. Padahal baru dipasang. Pekerja belum meninggalkan tempat.

“Itu istilah Jhu’ Sengkap yang melekat ke saya,” tutur Kades Yon, yang dikenal suka berziarah ke makam para waliyullah.

Miskun Legiyono dan Rahman Saleh sama-sama PNS. Sebelum menjabat Kades. Dua saudara lainnya juga PNS. Saudara satunya memilih wiraswasta.

Miskun Legiyono seorang PNS. Sebagai Guru SD. Tahun 1997 cuti. Nyalon Kades Pangarangan. Terpilih. Sampai sekarang menjabat.

Saleh PNS Bina Marga Provinsi di Sumenep. Dia cuti dari PNS nyalon Kades Paberasan tahun 2014. Terpilih. Hingga periode kedua.

Kades Saleh selalu tampil sederhana. Keseharian atau di acara-acara formal. Tapi, secara sembunyi. Saleh punya pendirian teguh. Kokoh atas apa yang diyakininya.

Seperti sikapnya atas objek tanah berLetter C. Atas nama 29 warga Desa Paberasan. Tapi sudah terbit SHP (sertifikat hak pakai) atas nama Desa Kolor dan Desa Cabbiya.

Kades Saleh kokoh pendirian. Tanah warganya. Meski berLetter C harus dibela dari hasil tukar guling TKD

Kata Kades Saleh, tanah atas nama Desa Kolor seluas 1 hektare sekian. Sisanya tanah atas nama Desa Cabbiya. Luas tanah sekitar 6,5 hektare.

“Tanah yang atas nama Desa Talango berada di Desa Poja,” ucap Kades Saleh via telpon, Senin 11 Desember 2023.

Yang dipersoalkan Kades Saleh sebenarnya bukan semata terbit SHP atas nama TKD. Tapi tak ada komunikasi sebelumnya. Tiba-tiba lahan yang berLetter C itu langsung digarap.

Saleh baru menjabat Kades Paberasan pada tahun 2014. Proses tukar guling terjadi pada tahun 1997. Kata Saleh, yang menjabat Kades Paberasan waktu itu seorang Plt. PNS yang ditunjuk Bupati Sumenep.

Saleh baru mengerti di desanya ada objek TKD hasil tukar guling setelah mendapat panggilan polisi. Dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim. Sebelum tahun 2020.

Sebagai bagian dari pemerintahan desa. Saleh menawarkan opsi-opsi ke pihak terkait agar dilakukan komunikasi dengan 29 warga punya tanah berLetter C.

Opsi Saleh tak bersambut. Hingga kasus tukar guling TKD di Perumahan Bumi Sumekar meledak. Puncaknya objek tanah itu digarap melalui kuasa dari pemilik TKD.

Saleh berharap polemik objek tanah TKD di desanya segera diakhiri. Opsi yang ditawarkan komunikasi bersama dengan pemilik TKD.

Jika belum ada komunikasi, Saleh akan melangkah ke opsi kedua. Yaitu menempuh jalur hukum. Menggugat SHP yang diterbitkan BPN Sumenep. (hambalirasidi)

KPU Bangkalan