Sebelumnya Ketua Paguyuban Honorer Bangkalan (PHB) Hoirudin menegaskan bahwa di UPTÂ Dinas Pendidikan Kecamatan Sepulu, diketahui sejumlah THL yang ingin mengambil SK perpanjangannya harus membayar puluhan ribu rupiah.
Menanggapi hal itu Ketua Saber Pungli Bangkalan, Kompol Imam Pauji berjanji akan segera mengusut dugaan pungli tersebut. Ia akan segera menindaklanjuti laporan pungli pengambilan SK THL di bangkalan.
“Kita akan segera tindak lanjuti itu, silahkan jika ada yang mau melapor lagi kita tunggu,” ujarnya saat dihubungi MataMaduraNews.com, Rabu,(22/02/2017).
Jika dianggap perlu bertindak Operasi Tangkap Tangan (OTT),  Wakapolres Bangkalan  ini siap bertindak. “Jika ada yang benar-benar mengantongi data secara lengkap. Monggo diberikan. Sekecil apapun pungutan tetap tidak dibenarkan. Setelah itu, saya akan perintahkan ke Kasatreskrim untuk segera mengambil tindakan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sepuluh melalui Sekretaris UPT, Lilis Susilowati membantah jika pihaknya telah meminta sejumlah uang kepada para THLÂ yang ingin mengambil SK perpanjangan. Ia mengaku selama 8 tahun bekerja di UPTÂ Kecamatan Sepulu tidak pernah memaksa THL memabyar uang.
“Meskipun ada itu secara sukarela mas, tidak pernah ada paksaan,” terangnya saat dihubungi MataMaduraNews.com, Rabu (22/2/2017).
Dikatakan Lilis, uang yang diberikan secara sukarela itu tidak akan membedakan antara THL yang memberi dan THL yang tidak memberi. “Itupun uang sukarela digunakan untuk sarana dan prasana kantor. Kondisi UPT di sini memprihatinkan mas, banyak atap yang bocor belum di perbaiki,” imbuhnya.
Lilis mengaku selama ini belum ada perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tentang kondisi UPT Kecamatan Sepuluh. Meskipun ada, menurutnya, itu tidak cukup membantu. “Memang sih ada dana dari Disdik Bangkalan tapi itu tidak cukup mas,” akunya
Ada 28 THL di Kecamatan Sepulu. Menurut Lilis,  sekitar separuh THL yang sudah mengambil SK perpanjangannya. Karena itu, ia menghimbau kepada para THL yang belum mengambil SK untuk segera mengambilnya. “Kalo SK nya belum di ambil, kan tidak bisa nerima gaji mas,” pungkasnya.
Reporter: Agus, Mata Bangkalan