Hukum dan Kriminal

Kades Longos Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

×

Kades Longos Divonis 3 Bulan, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini
Kades Longos
Sidang Putusan Kades Longos di PN Sumenep, Rabu (9/09/2020). (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Kepala Desa (Kades) Longos, H. Amir Mas’ud divonis 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang putusan yang berlangsung, Rabu (9/09/2020) siang.

Kades Longos dilaporkan Manajer UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa yang beroperasi di Dusun Palegin, Desa Longos atas kasus dugaan pengancaman pada bulan Februari 2020 lalu.

Sidang kasus tersebut sudah berlangsung berkali-kali sejak Kades Longos ditetapkan sebagai tersangka, hingga agenda putusan oleh Majelis Hakim pada hari ini.

Humas PN Sumenep, Firdaus mengatakan, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori, Kades Longos divonis 3 bulan penjara.

“Putusan oleh hakim pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Firdaus, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (9/09/2020) siang.

Baca Juga: Ratusan Warga Longos Ditahan Pergi ke PN Sumenep

Menanggapi putusan Hakim, Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim langsung menyatakan upaya hukum lebih lanjut.

“Secepat-cepatnya kami akan melalukan upaya banding,” tegasnya kepada awak media, usai sidang di PN Sumenep.

Namun demikian, Wiwik menilai putusan hakim itu baginya sudah merupakan yang terbaik. Sehingga, apapun yang menjadi keputusan hakim harus dihormati.

“Tapi sebagai kuasa dari terdakwa kami juga mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum dan kami sudah menentukan sikap untuk mengajukan upaya banding,” imbuhnya.

Baca Juga: Warga Longos Minta Kades Nyok Dibebaskan, Hakim Vonis 3 Bulan

Sebab sebagaimana disampaikan Wiwik sebelumnya, sudah jelas bahwa segala upaya niat baik sudah dilakukan oleh kliennya.

Apalagi, yang menjadi dasar laporan dalam kasus tersebut bukanlah percakapan searah. Melainkan percakapan dua arah yang tidak muncul secara tiba-tiba dari kliennya.

“Jadi, ini berdasarkan interaksi yang kurang nyaman yang diberikan saudara pelapor, dalam hal ini Leo Dominus Parinusa, kepada klien kami,” tegas Wiwik.

“Jadi, sekali lagi kami tegaskan per hari ini kami akan menyatakan banding,” imbuhnya.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan