Berita Utama

Kenaikan Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Dinilai Memberatkan

×

Kenaikan Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Dinilai Memberatkan

Sebarkan artikel ini
sigit-ekan-sahudi
IPDA SIGIT EKAN SAHUDI, Kanit Regident Polres Sumenep (kiri) di sela-sela ramainya pelayanan di Kantor Bersma Samsat Setempat. (Foto Ruysdiyono Mata Madura)
sigit-ekan-sahudi
IPDA SIGIT EKAN SAHUDI, Kanit Regident Polres Sumenep (kiri) di sela-sela ramainya pelayanan di Kantor Bersma Samsat Setempat. (Foto Ruysdiyono Mata Madura)

MataMaduraNews.com – SUMENEP – Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 akan diterapkan mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan diterapkannya PP tersebut, banyak rakyat yang mengeluh dan keberatan.

Adapun isi PP baru tersebut mencakup 9 poin, salah satunya berkenaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, yang sebelumnya tarif perpanjangan kendaraan roda 2 dan 3 hanya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.

Salah satu pemilik kendaraan bermotor Khairul Fatta asal Kec. Batang-Batang menuturkan, karena mendengar informasi akan ada kenaikan tarif, dirinya segera melakukan perpanjangan STNK-nya meskipun jatuh temponya masih tinggal dua bulan lagi. Hal itu dilakukan, agar tidak dikenakan tarif baru yang dinilai memberatkan.

“Takut keburu naik tarifnya, Mas,” kata pria berbadan gemuk tersebut di sela-sela mengantre di Kantor Bersama Samsat Sumenep, Kamis (05/01/2017).

Detik-detik menjelang diterapkannya PP baru tersebut, para pemilik kendaraan bermotor baik roda 2, 3, dan 4 menyerbu Kantor Bersama Samsat Sumenep. Tidak hanya itu, masyarakat juga mendatangi  mobil layanan Samsat keliling setempat  dengan beragam kepentingan.

Atas fenomena tersebut, Satlantas Polres Sumenep melalui Kanit Regident Polres Sumenep Ipda Sigit Ekan Sahudi mengatakan, pihaknya sengaja menambah jam pelayanan Kantor Bersama Samsat Sumenep dan Samsat keliling agar masyarakat bisa terlayani jelang pemberlakuan PP tersebut. Kecuali pemohon perpanjangan STNK, jatuh temponya lebih dari tiga bulan dari Januari ini, tidak dilayani.

“Mulai tanggal 4-5 Januari kita menambah jam layanan, yakni dari pukul 07-19.00 WIB, baik di sini (Kantor Bersma Samsat, red) ataupun samsat keliling,” jelasnya.

Terkait informasi adannya masyarakat yang keberatan dengan pemberlakuan PP tersebut, Sigit, panggilan Kanit Regident, berharap masyarakat tetap taat pada PP. Sebab hasil dari kenaikan tarif  tersebut nantinya untuk negara bukan ke Polri.”Hasil dari kenaikan pendapatan ini masuk ke negara bukan ke polri,” pungkasnya.

Reporter: Rusydiyono, Mata Sumenep | Editor: Anwar

KPU Bangkalan