Politik

Mitra Kerja Komisi A DPRD Bangkalan Mau Dimutilasi, Mahmudi: Itu Konyol

×

Mitra Kerja Komisi A DPRD Bangkalan Mau Dimutilasi, Mahmudi: Itu Konyol

Sebarkan artikel ini
Komisi A DPRD Bangkalan
Mahmudi, Anggota Komisi A DPRD Bangkalan saat memberikan keterengan pada wartawan. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Pembentukan panitia khusus (Pansus), utamanya soal tata tertib (Tatib) yang mengisyaratkan mitra kerja Komisi A DPRD Bangkalan mau dimutilasi, membuat Mahmudi angkat bicara.

Politisi Partai Hanura itu menyebut Pansus Perubahan Tatib DPRD Bangkalan seperti memang diarahkan pada upaya memutilasi kewenangan Komisi A terhadap mitra kerja.

Menurutnya, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru terkesan dipaksa untuk diubah dan dikalahkan oleh peraturan internal DPRD Kabupaten Bangkalan.

“Mengubah tatib itu hal konyol. Tatib itu hanya mengatur rapat internal dewan saja,” ungkap Mahmudi di hadapan wartawan, Senin (31/08/2020) kemarin.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan itu menjelaskan, pembentukan Pansus tentang Perubahan Tatib itu melanggar PP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD, di samping melampui PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Tata tertib itu sudah final. Kalau masih mau dilanjutkan itu artinya peraturan DPRD melabrak peraturan di atasnya,” paparnya.

Saat ini, SOTK dipaksa untuk diubah dengan cara mengubah tatib karena ingin mengubah mitra kerja Komisi A, seperti Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Bidang Kesra, dan Bidang Perekonomian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan.

“Mitra Komisi A katanya diminta komisi-komisi lain, lalu diserobot dengan merubah tatib. Kan aneh,” ungkap Mahmudi.

Baginya, kemitraan itu bersifat kelembagaan, melingkupi struktural dan fungsional pada masing-masing OPD menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang SOTK Sekretariat Daerah.

Bilamana komisi lain memandang bagian fungsional dalam kelembagaan Sekretariat Daerah merupakan mitranya, diperbolehkan sepanjang Perbup SOTK Sekretariat Daerah tersebut dicabut atau direvisi dengan penyertaan pengaturan lainnya.

Misalnya, ULP Barang dan Jasa, Bidang Kesra dan Bidang Perekonomian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan dijadikan badan atau dinas baru.

“Makanya kepada semua anggota DPRD Bangkalan, kami sangat menyayangkan. Ini bagi saya satu hal yang konyol. Ini bukan dipaksakan lagi, tapi dimutilasi,” kata Mahmudi dengan nada dan raut kecewa.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKB, Moh. Hotib menambahkan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang Perangkat Daerah yang berkaitan dengan fungsi pemerintah, sebetulnya sekretariat dewan masuk di bidang pemerintahan dalam hal ini Komisi A.

“Sekretariat dewan ini masuk di Komisi A berbarengan dengan sekretariat daerah dan inspektorat masuk ke kita semua. Yang bikin konyol karena pada perspektif hukumnya Peraturan DPRD Kabupaten tentang Tatib ini dibahas di internal kabupaten. Kualitasnya kalah dengan Perda yang notabene dibahas oleh DPRD dan Eksekutif,” papar Hotib.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad membantah jika Pansus Tata tertib itu nantinya akan mengebiri kemitraan Komisi A.

“Tidak, nggak ada yang namanya memangkas kemitraan atau semacamnya. Bukan masalah rebutan mitra. Akan tetapi, ini untuk tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan,” terangnya.

Tak hanya itu, Ra Fahad menegaskan bahwa dalam perihal ini tidak ada istilah rebutan. Dalam pembentukan Pansus, karena nanti pansus yang akan bekerja anggotanya sudah termasuk dari seluruh fraksi.

“Bukan rebutan mitra. Jadi kalau ada yang bicara tentang rebutan mitra, saya rasa kurang etis. Nanti pansus yang akan bekerja dan nama-nama dari semua fraksi sudah dimasukkan. 46 anggota DPRD akan menjadi pansus, pimpinan saja yang gak ikut,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan