matamaduranews.com-Kamis,
21 Maret 2024. Mutasi terakhir Bupati Sumenep. Langkah itu diambil Bupati Fauzi karena aturan 6 bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai calon di Pilkada Serentak yang akan digelar akhir 2024.
Langkah Bupati Fauzi mengikuti isi Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Jika tetap mengindahkan, Bupati Fauzi diberi sanksi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon. Pelanggarannya juga memiliki sanksi pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 190.
Kecuali hal darurat atau mendesak berdasar izin Komisi ASN atau Mendagri.
Kamis malam itu, di Pendopo Keraton Sumenep. Bupati Fauzi
melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat, pengawas dan kepala sekolah.
Tidak semua OPD terisi pejabat baru. Pejabat pimpinan tinggi pratama.
Meski Pemkab Sumenep menggelar seleksi terbuka pejabat pimpinan tinggi pratama. Masih ada 2 OPD yang dibiarkan kosong alias tetap diisi Plt. Yaitu BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten. Entah dalih apa dimiliki Bupati Fauzi.
Pejabat yang mengikuti pelantikan Kamis malam itu, jumlahnya mencapai 471 Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antara jumlah itu, ada pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka.
Seperti;
1. Sekretariat DPRD Yanuar Yudha Bachtiar
2. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Ellya Fardasah
3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Indra Wahyudi
4. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mustangin
6. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Heru Santoso
7. Kepala Badan Pendapatan Daerah Faruk Hanafi
8. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Benny Irawan.
Tak ada yang fenomena dalam mutasi dan promosi jabatan itu. Seperti biasa Bupati Fauzi hanya berpesan kepada para ASN yang menduduki jabatan baru yang melalui pertimbangan, antara lain kemampuan diri setiap Abdi Negara, seperti kompetensi, bakat dan kinerja selama ini harus serius menjalaninya.
Menurut Bupati Fauzi, penetapan pejabat yang dilantik dilakukan secara logis, objektif dan profesionalitas, sehingga diharapkan para pejabat harus mampu mewujudkan peningkatan kualitas kerja, dengan menghasilkan terobosan baru untuk mendorong pembangunan Kabupaten Sumenep.
“Para ASN yang mendapat jabatan jangan terlalu bahagia, karena setelah dilantik tentu saja memiliki tanggung jawab dalam menghadapi tantangan yang tidak semakin mudah,” terangnya.
Yang jelas, kata Bupati, sebagai pimpinan OPD harus visioner, berorientasi pada masa depan dan berpacu untuk kinerja yang harus dicapai dalam rangka membawa organisasi pada perubahan lebih baik.
“Para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berfikir dan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab untuk memacu kinerja dalam mencapai target mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” pungkas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo. (bahri)