Berita UtamaPemerintahan

Pak Mang, Sedia Nyalon Kades Kolor Semata Kembalikan Tanah Kas Desa

×

Pak Mang, Sedia Nyalon Kades Kolor Semata Kembalikan Tanah Kas Desa

Sebarkan artikel ini
Pak Mang Kolor
Pak Mang bertekad melayani Warga Desa Kolor apabila terpilih sebagai Kades Kolor (matamadura)

matamaduranews.comPak Mang. Namanya begitu familiar bagi warga Desa Kolor Sumenep. Selain sesepuh, umur di atas 60 tahun. Pak Mang juga pernah Nyalon Kades Kolor selama tiga kali.

Meski gagal tiga kali tak menyurut langkah Pak Mang untuk nyalon kembali di Pilkades Serentak yang bakal digelar tahun 2025.

Langkah Pak Mang untuk nyalon Kades Kolor semata-mata demi menertibkan Tanah Kas Desa (TKD) Kolor. Menurut Pak Mang, TKD Kolor perlu diperjelas jelas keberadaannya. Agar warga Desa Kolor ikut menikmati aset desa.

Pernyataan Pak Mang sengaja disampaikan mengingat saat dirinya menjabat Ketua BPD Kolor pada tahun 2000-2005. Ketika itu, Pak Mang dan anggota BPD lain menanyakan objek TKD Kolor kepada Kades Kolor waktu itu, (alm) Ach. Zaini.

Pak Mang bercerita, ketika anggota BPD Kolor bertanya lokasi TKD Kolor. Kades Zaini menunjukkan lokasi tanah sebagai ganti tukar TKD yang dibangun Perumahan Bumi Sumekar.

“Bilangnya ada. Tapi saat didatangi oleh anggota BPD. Tanah tambak garam,” ucap Pak Mang, Kamis 18 Januari 2024, kepada penulis.

Sejak itu, Pak Mang berkeyakinan TKD Kolor perlu diperjelas objeknya. Atas dasar itu, Pak Mang membulatkan tekad untuk menjabat Kades Kolor demi menyelamatkan TKD sebagai aset Desa Kolor.

“Semoga diberi kesehatan. Saya akan nyalon kembali tahun 2024. Kasihan warga Desa Kolor. Tanah Desa perlu diselamatkan. Semoga saya terpilih,” tutur Abdurrahman-pemilik nama lengkap Pak Mang mengakhiri obrolan dengan Mata Madura.

Seperti diketahui, kasus TKD Kolor yang lagi disidik Ditreskrimsus Polda Jatim melibatkan TKD Kolor yang ditukar menjadi Perumahan Bumi Sumekar.

Kasus tukar guling TKD itu, Polda Jatim sudah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya pengembang Perumahan Bumi Sumekar, H Sugianto.

Namun, H Sugianto bersikukuh tukar guling TKD yang ditempati Perumahan Bumi Sumekar sudah sesuai prosedur. Sertifikat pengganti TKD sudah diterbitkan BPN Sumenep. Objek pengganti sudah ada di Desa Poja Kecamatan Gapura dan Kecamatan Paberasan Kecamatan Kota Sumenep.

H Sugianto sebagai tersangka karena menjadi pengembang perumahan di objek TKD dinilai oleh orang-orangnya sebagai korban dari proses tukar guling TKD yang terjadi pada tahun 1997.

TKD yang disidik Polda Jatim itu melibatkan tiga desa di Sumenep. Yakni, Desa Cabbiya, Desa Talango dan Desa Kolor. Total TKD yang ditempati Perumahan Bumi Sumekar mencapai 16 hektare.

Perumahan Bumi Sumekar kala itu fokuskan membangun rumah sederhana serta rumah sangat sederhana sebagai program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian.

Alhasil, permohonan tukar menukar tanah yang dikenal dengan sebutan tukar guling itu pun terealisasi sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Jatim nomor 143/3293/013/1997 tentang tukar menukar TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya.

KPU Bangkalan